Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Korban Tabrakan Maut

by
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus Bersama Kasat Lantas Polres Kupang Ilham Ade Putra Saat Menyerahkan Santunan

BERITABUANA.CO, KUPANG – Meskipun ditengah pandemi Covid-19, tapi PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, termasuk pada saat menyerahkan santunan dengan tetap menerapkan langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.

Hal ini diakui Kepala Cabang Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi yang dihubungi melalui telepon seluleri, Selasa (25/8/2020)

Dikatakan Radito Risangadi, seperti korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada Senin (24/8/2020), di ruas Jalan Timor Raya KM 22, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

“Setelah kami mendapat laporan tertulis tentang kecelakaan tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus bersama Kasat Lantas Polres Kupang Ilham Ade Putra, SIK menyerahkan santunan meninggal dunia kepada dua orang ahli waris,” ujar Radito Risangadi.

Masing – masing ahli waris, tambah Radito Risangadi, menerima dana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta dari pemerintah melalu Jasa Raharja selaku Badan Usaha, yang ditunjuk untuk melaksanakan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Secara rinci Radito Risangadi menuturkan, kedua korban meninggal dunia di tempat kejadian, setelah Honda Beat tanpa TNKB yang dikendarai oleh Joao Baptista dan membonceng Satulino Fiana dan Ridwan Firet Yurans Kapitan bertabrakan dengan Truck DH 8162 BB yang bergerak dari arah berlawanan.

Diakui Radito Risangadi, Ahli Waris Leonor Da Costa (71) dan Eugenio Fiana (53) selaku orangtua Joao Baptista dan Satulino Fiana korban meninggal dunia tersebut memberikan apresiasi atas kesigapan Polres Kupang dan Jasa Raharja dengan kejadian lakalantas tersebut.

“Petugas yang urus semua berkasnya kami tinggal tanda tangan, terima kasih kepada bapak – bapak dari Jasa Raharja dan kepolisian,” ungkap Radito

Risangadi mengulang perkataan Eugenio Fiana saat menerima Buku Tabungan yang telah disediakan dari Jasa Raharja, sehubungan dengan adanya kerjasama antara Jasa Raharja dan BRI.

Pada kesempatan tersebut, Radito Risangadi menyampaikan juga turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Desa Oefafi.

“Kami keluarga besar Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa kedua korban, Semoga almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah. Dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan,” paparnya.

Selain itu Radito Risangadi juga menjelaskan, bahwa Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Dijelaskan, besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017, yakni Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000, Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,
Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.

Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *