BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus tewasnya seorang pria yang diduga menjadi korban pengeroyokan massa setelah dituduh mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, terus menyita perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan akan memberikan bantuan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan keadilan.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya akan segera mengambil langkah untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026).
“Yang di Bali, kami akan segera tindak lanjuti untuk memberikan bantuan kepada korban,” ujar Hasto.
Meski demikian, Hasto belum memerinci bentuk bantuan yang akan diberikan. Ia hanya menegaskan bahwa PDIP berkomitmen mendukung upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan warga.
“Kami akan mendukung keadilan bagi rakyat,” katanya.
Korban Diduga Tewas Akibat Amuk Massa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial KD diduga meninggal dunia setelah menjadi sasaran pengeroyokan warga di Kabupaten Tabanan, Bali. Korban sebelumnya dituduh melakukan pencurian seekor ayam aduan.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Dugaan aksi main hakim sendiri itu kemudian memicu perhatian luas karena berujung pada hilangnya nyawa seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Polisi Selidiki Dugaan Pencurian dan Pengeroyokan
Polres Tabanan saat ini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik tidak hanya menyelidiki dugaan tindak pidana pencurian ayam, tetapi juga mengusut dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Tabanan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna mengungkap kronologi secara utuh.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengingatkan pentingnya penyelesaian setiap dugaan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui aksi main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan pelanggaran hak asasi manusia. (Ery)







