Polisi Tangkap Pencekok Miras ke Bocah Hingga Mabuk dan Disaksikan Orang Tuanya

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, LUWU TIMUR – Heboh video viral bocah dicekoki minuman keras hingga sempoyingan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangani oleh polisi. Ironisnya, fakta polisi menyebut ayah bocah itu berada di tempat kejadian perkara (TKP), saat anaknya dicekoki, tapi tak bisa berbuat apa-apa.

“Ayahnya ada pada saat kejadian. Tapi nggak bisa ngapa-ngapain dia,” kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Ditambahkan Kapolres, bahwa lokasi bocah dicekoki miras tersebut merupakan lahan perkebunan. Ayah korban merupakan pekerja di lahan tersebut dan dia tidak bisa berbuat banyak saat tengah bekerja dan melihat anaknya dicekoki miras.

“Jadi cuma bisa lihat anaknya diperlakukan seperti itu,” beber Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, dua pria bernama Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19) diamankan polisi karena mencekoki miras ke bocah. Firman dan rekannya, Rifky Hendra, awalnya sedang menenggak miras. Namun korban mendekat dan Firman menuangkan miras ke sebuah gelas plastik lalu meminta bocah itu meminumnya. Bocah itu meminum hingga tiga gelas.

Kapolres menyebut, dalam kasus tersebut Firman yang mencekoki bocah dengan miras kini dijerat polisi dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 89 Ayat (2) juncto Pasal 76J Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah,” katanya.

Sementara Rifky yang berperan merekam momen Firman mencekoki bocah dengan miras dijerat polisi dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” katanya. (Lw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *