PN Jakarta Timur Perintahkan Terdakwa Pialang Reksa Dana Ditahan di Penjara

by
Penuntut umum sedang membacakan dakwaan kepada terdakwa di sidang PN Jakarta Timur

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa RSB yang mengaku sebagai pialang di reksa dana berjangka di PT Bank Mandiri yang dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan bertepatan dengan sidang perdana atau pembacaan dakwaan bagi terdakwa, pekan lalu. “Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa RSB bin AB dalam tahanan rutan (rutan) paling lama 30 hari”. Demikian bunyi salinan penetapan dari majelis hakim yang diketuai Khadwanto, SH.

Pertimbangan majelis hakim menahan terdakwa, disebut dalam surat penahanan itu adalah untuk kepentingan pemeriksaan. “Memperhatikan Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (4) KUHAP”.

Pasal 26 ayat 1, berbunyi : Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari 30 hari. “Dihitung sejak tanggal 13 Agustus 2020 sampai dengan 11 September 2020”.

Lalu Pasal 21 ayat (4) berbunyi : Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. “Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mujiono, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menahan tedakwa dalam rutan. Kini terdakwa yang awalnya masih menghirup udara bebas sudah meringkuk dalam penjara.

Penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa RSB ini berawal dari ajakannya kepada korban Jimmy Herbert Samosir agar ikut jadi investor menanamkan modal yang akan dikelola terdakwa. Saat itu terdakwa mengaku sebagai pialang di reksa dana berjangka di PT Bank Mandiri yang dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Agar korban tertarik, terdakwa mengatakan kalau mau ikut investasi aman, investasi di BEI digaranti oleh pimpinannya bernama Big Don (Suhardono) dengan jumlah uang garanti 82 miliar rupiah. Bahkan dikatakan jika mau untungnya besar mendapat bunga 5 – 10 persen, jatuh tempo 1, 2, 3 minggu setelah dipotong pajak 10 persen.

Kemudian korban tertarik ikut investasi. “Dari Oktober 2014 – Oktober 2017, korban transfer ke rekening terdakwa dengan jumlah sekitar Rp 11,2 Miliar,” terang penuntut umum di dakwaanya.

Terjadi dugaan penipuan dan penggelapan baru diketahui tanggal 7 September 2017, setelah hampir separoh dari yang disetor belum juga dikembalikan kepada korban. “Kemudian secara bertahap terdakwa memberikan uang kepada korban hingga Rp 5 miliar lebih, yang seolah-olah dari hasil yang dikelola dari bursa berjangka. Sedangkan Rp 6,1 miliar lebih lagi belum juga dikembalikan terdakwa”.

Bahkan kartu member IHSG BEI yang pernah diberikan terdakwa kepada korban, ditegaskan penuntut umum, tidak pernah dikeluarkan oleh BEI. “Tanggal 13 Januari 2018, korban kirim surat ke BEI untuk ngecek kartu member tersebut. Tanggal 22 Januari 2018, korban dapat balasan dari Sekretaris BEI yang menjelaskan bahwa BEI tidak pernah mengeluarkan kartu member nomor 20160612101,” ujar penuntut umum. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *