Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G di Kemenkominfo

by
by
Tersangka Achsanul Qosasi selaku anggota BPK usai diperiksa penyidik Kejagung. (Foto: Puspenkum).

BERUTABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan seorang tersangka dan langsung melakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo).

Adalah Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan sebagai tersangka baru, setelah diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari hasil korupsi proyek tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi langsung memerintahkan tersangka Achsanul di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung hingga Jumat (3/11) malam.

“Berdasarkan bukti – bukti maupun sejumlah saksi yang diperiksa, kami menetapkan AQ sebagai tersangka. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka AQ kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan,” ujar Kuntadi saat menetapkan status Achsanul sebagai tersangka kasus tersebut, Jum’at (3/11/2023), di Jakarta.

Sebelumnya, tersangka Achsanul memenuhi panggilan tim penyidik setelah Kejaksaan Agung menerima izin tertulis dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya.

“Awalnya kita panggil AQ sebagai saksi dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi seraya menyebutkan uang tersebut diduga diperoleh AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan SR di Grand Hyatt Hotel, Jakarta pada 19 Juli 2022.

Kuntadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik kemudian menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup. “Sehingga saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain itu dalam rangka kepentingan pemeriksaan tim penyidik juga langsung menahan Achsanul di Rutan selama 20 hari terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2023.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Achsanul yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui dalam kasus BTS 4G selain ada yang diduga terlibat kasus pokoknya yaitu terkait proyek, juga adanya sejumlah pihak diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari proyek tersebut.

Antara lain termasuk kepada BPK sebesar Rp40 miliar yang diterima melalui Sadikin Rusli perwakilan BPK. Namun belakangan Sadikin yang juga menjadi tersangka bukan dari BPK, tapi murni swasta seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Sedangkan menyeruaknya nama anggota BPK Achsanul Qosasi dan diduga sebagai penerima aliran dana Rp40 miliar dalam kasus BTS saat jaksa mendalami komunikasi Galumbang Menak Simanjuntak dengan Anang Achmad Latief.

Keduanya adalah sama-sama terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Saat itu Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor menanyakan kepada Galumbang dalam status sebagai terdakwa mengenai siapa dimaksud inisial AQ. Semula Galumbung hanya menyebutkan sebagai Achsanul.

Ketika didesak kembali Galumbang akhirnya menyebutkan kalau AQ adalah Achsanul Qosasi selaku anggota BPK. Oisa