Dirlantas: Besok Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jalur Protokol Jakarta

by
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali berlakukan sistem Ganjil Genap di jalur protokol pada Senin (3/8/2020) besok. Namun, selama tiga hari mendatang, kepolisian tidak melakukan penindakan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama tiga hari dari Senin, Selasa dan Rabu pihaknya hanya sosialisasi saja.

“Sesuai dengan keputusan Gubernur nomor 88 tahun 2019 ada beberapa ruas jalan yang diberlakukan kembali Ganjil Gemap,” kata Sambodo di Hotel Indonesia, Minggu (2/8/2020).

Sambodo melanjutkan, untuk waktu penerapan sistem tersebut dari Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7/2020).

“Salah satu point nya adalah pemberlakuan kembali ganjil genap,” tegasnya

Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito menambahkan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja secara WFH.

“Karena angka penyebaran Covid-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat dan tetap produktif,” jelasnya.

Syafrin menjelaskan, aturan ganjil genap diterapkan kembali, karena berdasarkan hasil analisa masyarakat banyak yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Sesuai Pergub 51/2020 dimana dalam pengaturan waktu itu sudah ada pengaturan waktu bekerja. Jadi di sana diatur 50 persen orang bekerja dari rumah, 50 persen di kantor. Yang 50 persen melakukan perjalanan ke kantor ini pun diatur 2 shift minimal. Ada yang 7,10 dan seterusnya,” ujar Syafrin.

“Namun dari hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas itu sekarang mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal, sebelum pandemi. Artinya bahwa pengaturan waktu, termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif,” sambungnya.

Setelah Kebijakan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan, lanjut Syafrin, Pemprov DKI tidak memiliki instrumen pembatasan pergerakan orang.

“Oleh sebab itu, sementara, di sisi lain, sekarang dengan dihapuskannya SIKM, Pemprov DKI gak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang. Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap,” terangnya.

Ia berharap adanya ganjil genap dapat membantu mengurangi pergerakan orang yang beresiko terhadap penularan Covid-19.

“Harapannya, tadi yang WFH kemudian gak melakukan perjalanan gak penting. Karena misalnya nomor (mobil) ganjil, lebih baik tetap di rumah. Harapnnya dengan pola ini volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian karena adanya pergerakan orang yang gak penting,” tutupnya.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *