BERITABUANA.CO, JAKARTA — Ancaman krisis pengelolaan sampah di Ibu Kota kian nyata. Menjelang tenggat kebijakan penghentian praktik open dumping pada Agustus 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak melakukan transformasi menyeluruh dari hulu hingga hilir untuk menghindari dampak lingkungan yang lebih luas.
Tekanan itu menguat setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) mewajibkan seluruh daerah menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka. Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi Jakarta yang selama ini masih sangat bergantung pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jawa Barat.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, menilai kondisi tersebut sebagai “alarm serius” bagi sistem pengelolaan sampah ibu kota. Pernyataan itu disampaikan usai kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta ke TPST Bantar Gebang, belum lama ini.
“Ini alarm serius. Artinya, Jakarta tidak bisa lagi bergantung pada Bantar Gebang. Kita sedang menghadapi kondisi darurat pengelolaan sampah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2026).
Menurutnya, lonjakan volume sampah harian Jakarta tidak lagi sebanding dengan kapasitas pengolahan yang tersedia. Sistem yang berjalan saat ini dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan secara komprehensif, terutama pada tahap hilir yang selama ini menjadi tumpuan utama.
Namun, ia menegaskan bahwa solusi tidak bisa hanya mengandalkan teknologi di fasilitas akhir. Perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber menjadi faktor kunci dalam menekan beban TPST.
“Solusi tidak bisa lagi bertumpu pada hilir. Kita butuh pendekatan dari hulu, terutama melalui kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah,” katanya.
Selain persoalan kapasitas, Nabilah juga menyoroti lemahnya implementasi regulasi, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kewajiban pemilahan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeca). Ia menilai pengawasan yang belum optimal menjadi penyebab utama kebijakan tersebut tidak berjalan efektif di lapangan.
Dalam konteks itu, ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh yang mencakup aspek kelembagaan, pembiayaan, hingga model bisnis pengelolaan sampah berkelanjutan. Keterlibatan lintas pihak, mulai dari pemerintah daerah, pusat, hingga masyarakat dan organisasi lingkungan, disebut menjadi kunci keberhasilan.
“Kondisi ini butuh reformasi total dan kolaborasi semua pihak. Tidak bisa lagi berjalan parsial,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD DKI mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah skala kota yang terintegrasi di berbagai wilayah Jakarta. Upaya ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantar Gebang sekaligus memperkuat sistem pengelolaan di tingkat lokal.
“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan. Harus ada transformasi dari hulu, penguatan sistem wilayah, dan inovasi di hilir,” pungkasnya. (Ery)







