Bicara Soal Lobster, Fahri Hamzah: Tak Lepas dari PR Indonesia untuk Bangun Kekuatan Laut

by
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang mengganti Permen 56/2016 telah membuka keran ekspor benur/benih lobster. Kebijakan ini menjadi polemik, lantaran dicurigai menguntungkan sejumlah pengusaha tertentu.

Terkait hal itu, mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020) menyatakan, persoalan lobster ini tak lepas dari PR (pekerjaan rumah) Indonesia untuk membangun kekuatan lautnya sebagai negara maritim.

“Kekuatan ekonomi wilayah laut, dalam hal ini dengan budi daya lobster, adalah salah satu upaya nyata,” sebut politisi yang kini tengah fokus menekuni dunia usaha keluatan itu.

Bahwa ada kekhawatiran berkembangnya ekspor ilegal lobster lantaran Permen baru saat ini, Fahri menyatakan, dengan adanya eksportir legal maka eksportir ilegal bisa diatasi.

“Tapi saya menyayangkan karena di masa lalu, jangankan ekspor, budidaya saja konon dilarang (menurut pengakuan nelayan),” ungkap Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia itu.

Melarang nelayan kecil menangkap lobster kecil dan membebaskan pemodal besar, menurut Fahri adalah tindakan tidak bijak. Karena rakyat pesisir adalah kantong kemiskinan, pilihan bagi nelayan untuk mengubah nasib harus banyak.

“Hidup mereka terbatas. Nah sekarang, kebijakan baru ini (dibolehkannya export – red) tentu disambut pesta rakyat. Pengusaha sekarang diwajibkan bikin budidaya. Negara dapat pemasukan, nelayan dapat penghasilan, pengusaha menjadi mitra,” ucapnya. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *