Politisi PKS Pertanyakan Ekspor Benih Lobster Dibawah Menteri Edhy Prabowo

by
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Fasluddi. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Fasluddin mempertanyakan pengekspor benur/benih lobster yang disorot masyarakat dibawah Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo itu sudah memenuhi syarat atau belum? Sebab, menjadi pengekspor itu tidak mudah, syartanya ketat, dan bahkan kalaupun sudah waktunya diekspor, setidaknya kalau sudah mengekspor dua hingga tiga kali.

“Padahal, panennya budidaya benih lobster butuh waktu enam bulan. Kalau harus panen dua hingga tiga kali, maka benih itu baru diekspor sekitar dua tahun atau pada 2021,” kata Andi dalam Dialektika Demokrasi bertema “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI, Edhy Prabowo memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni yang diatur melalui Pasal 5 dari peraturan tersebut.

Sedangkan Susi Pudjiastuti sebelumnya menerbitkan larangan ekspor melalui Peraturan Menteri KKP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Ekspor Benih Lobster dan dicabut oleh Edhy Prabowo, karena dianilai merugikan masyarakat.

Selain itu, Andi Akmal juga mempertanyakan mundurnya Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar, pada Selasa, (14/7/2020) lalu.

“Ada apa dengan mundurnya Pak Dirjen itu? Pak Menteri Edhy Prabowo harus jujur. Khususnya terkait 30 perusahaan pengekspor lobster itu,” kata politisi dari Fraksi PKS DPR RI itu. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *