Legi, 3 DPO Kelompok John Kei Ditangkap di Cianjur

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberi keterangan penangkapan 3 DPO kelompok John Kei di Cianjur. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka WL (41), VHL (28) dan FGU (33) DPO kelompok John Kei. Mereka ditangkap di daerah Cianjur, pada Rabu 24 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020), mengatakan tiga DPO melaku penyerangan dan pengrusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang, mempunyai peran masing-masing.

“Para pelaku merupakan kelompok yang tergabung dalam kelompok John Kei (JK). Keterlibatan tersangka, pada Minggu 21 Juni 2020, WL ditelepon oleh DF untuk segera datang merapat ke Arcici yang bertujuan akan menghantam Nus Kei,” kata Yusri.

Kemudian WL mengajak VHL dan FGU bersama-sama menuju ke Arcici menghadiri panggilan dari DF. Para tersangka berangkat bersama-sama pada pukul 08.30 WIB mereka menuju Arcici dengan menggunakan Mobil Inova warna hitam Nopol BD 1409 QZ miliknya.

“Dalam pelaksanaannya para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda sesuai dengan arahan atau briefing dari Tsk DF di Arcici,” terang Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberi keterangan penangkapan 3 DPO kelompok John Kei di Cianjur. (Foto: Min)

Tersangka WL ditugaskan mengemudikan kendaraan Cayla putih dengan Nopol B 114 EVE, kemudian tersangka menerima senjata api rakitan dari DF dan tersangka menembakkan senjata api tersebut, saat setelah kejadian kabur.

Kemudian tersangka FGU perannya ketika kejadian adalah melempar 2 (dua) kantong bensin ke dalam rumah dan ke arah mobil Mazda CJ7 warna putih serta memukul kaca rumah korban hingga pecah dengan menggunakan parang. 2 kantong plastik berisi bensin diterima dari Ayamo (DPO).

“Sedangkan tersangka VHL bertugas untuk mengemudikan kendaraan Fortuner hitam dengan Nopol B 2394 AE. Saat kejadian, tersangka tidak turun dari mobil (stanby di mobil). Namun saat setelah kejadian, tersangka menabrak gerbang Cluster Autralia,” papar Yusri.

Setelah beraksi di perumahan tempat tinggal Nus Kei, WL dan FGU kembali ke Arcici untuk mengembalikan mobil Cayla Putih ke DF dan pulang, kemudian dengan menggunakan mobil Inova hitam Nopol BD 1409 QZ ke Depok.

“Namun WL, VHL dan FGU setelah mendengar informasi bahwa adanya penangkapan terhadap para tersangka di Tytyan Bekasi. Maka para tersangka kemudian melarikan diri ke daerah Cianjur. Dengan menyewa sebuah rumah di Kampung Simpang Desa Cibodas Kec Pacet RT 01/RW 13, Cianjur, Jawa Barat,” pungkas Yusri.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170, Pasal 406, Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terhadap WL. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *