Menkumham: John Kei Bisa Mendapat Tambahan Hukuman

by
Menkumkam RI, Yasonna Hamonangan Laoly.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tertangkapnya John Kei ini merupakan tamparan bagi pemerintah, khususnya Menkumham Yasonna Laoly, karena baru Desember 2019 lalu ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Permisan, Nuskambangan, Jateng.

John Kei divonis 16 tahun oleh pengadilan karena kasus pembunuhan bosa Sanex Steel, Tan Harry Tantono pada 2013 lalu.

Saat diminta pendapatnya di Gedung DPR, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan polisi untuk menentukan tindakan terhadap John Kei yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari pemerintah.

“Dia masih pembebasan bersyarat, tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat. Dia baru berakhir 2025 bebas murni. Tapi karena ada kejadian ini, kita tunggu dulu bagaimana hasil penyelidikan polisinya,” tegas Yasonna.

Yasonna mengatakan pihaknya menganut azas praduga tak bersalah. Namun, jika John Kei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dirinya akan mendapatkan tambahan hukuman.

“Kita kan anut azas praduga tak bersalah. Kalau polisi menyatakan (John Kei) tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti disamping menjalankan hukuman lama, ditambah dengan tindak pidana baru,” jelas Yasonna.

Yasonna pun menyesalkan kejadian di Green Lake City yang melibatkan John Kei. Pihak Kemenkum HAM pun disebutnya akan menunggu hasil dari kepolisian.

“Kita sesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum pembebasan bersyarat, baik, sudah ini. Tiba-tiba mungkin entahlah apa yang membuat ini, kalau betul nanti dia terlibat di sini, kita serahkan dulu ke polisi, kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 26 Desember 2019, John Kei mendapat bebas bersyarat dari Menkum HAM Yasonna Laoly atas kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

Namun, pada Minggu (21/6/2020), Polda Metro Jaya mengamankan 25 orang, termasuk John Kei, terkait dua peristiwa kejahatan, yaitu penembakan di Perumahan Green Lake dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar. Polisi menyebut dua peristiwa itu saling berkaitan. Sesuai aturan, John Kei akan dijebloskan ke penjara lagi atas perbuatannya itu. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *