Menkumham Soal Pasal Perzinahan, Dunia Parawisata Seolah Mau Kiamat

by
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Gedung DPR RI, usai rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi KUHP. (Foto: Humas DPR RI)

BERITABUANA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasona H Laoly menegaskan, tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Bali pasca pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang (UU).

“Saya baru dari Bali, saya sudah bicara dengan Anggota DPRD nya, tidak ada pembatalan,” kata Menkumham Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Yasona dalam nada tinggi mensinyalir salah satu Pasal RUU KUHP, yaitu Pasal Perzinahan sengaja dibesar-besarkan pihak tertentu. Pasal tersebut menjadi banyak pertanyaan calon wisatawan, karena ada ancaman pidana penjara bagi setiap pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo atau kohabitasi.

Menurut dia, permasalahan ini sengaja dilontarkan, pada hal ini tidak mengganggu. Pasal tersebut dimasukkan dalam KUHP yang baru setelah melalui proses yang lama.

“Saya membaca pernyataan seseorang, memblow up seolah-olah dunia parawisata mau kiamat saja,” kata Yasonna yang kemudian menghimbau supaya tidak memaksakan liberalisasi seksual di bangsa ini, terlebih karena kita punya adat, punya kultur dan punya agama.

Meski begitu, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, pemerintah tidak mengurangi privacy orang, hak orang, budaya orang yang ada di luar masuk ke Indonesia. Kecuali sambung dia, atas adanya pengaduan absolut dari orang tua (suami atau istri yang terikat perkawinan) atau anak sebagai delik aduan.

Yasona menekankan bahwa Indonesia memiliki budaya yang pada dasarnya melarang atau tidak membolehkan liberalisasi seksual. Bangsa ini sebut dia, bukan berdasarkan individualisme, kebebasan sebebas-bebasnya.

“Bangsa ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti yang dibuat oleh para pendiri bangsa,” tegasnya. (Asim)