Menkumham Ingatkan Ancaman Narkotika Terus Meningkat

by
Menkumham, Raker Komisi III DPR
Raker Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ancaman narkotika terus meningkat, yang tentu saja bisa mengancam keberlangsungan hidup bangsa. Jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika meningkat.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI membahas Revisi undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasona H Laoly menyatakan bahwa pemerintah mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum serta kapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika masih tinggi. Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata Yasona.

Di awal pembahasan Revisi UU Nomor 35 ini, Menkumham memaparkan draf revisinya, dimana nantinya ada enam poin yang menjadi fokus pembahasan.
Selanjutnya dia mengatakan, pemerintah memberikan perhatian terkait mekanisme penanganan pecandu narkoba.

“Apalagi UU yang ada saat ini belum memberikan konsepsi jelas terkait pecandu. Di sisi lain, terdapat perkembangan kebutuhan masyarakat yang perlu menjadi perhatian yaitu terkait dengan pengaturan mengenai pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalah guna narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalah guna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Menkumham menambahkan, penanganan pengedar dan pecandu narkoba yang disamakan bakal memunculkan ketidakadilan. Oleh karena itu, pihaknya fokus akan mengupayakan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

“Perlakuan yang sama terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya,” tambahnya.

Seharusnya, masih menurut Yasonna, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Revisi UU ini bakal memunculkan tim asesmen terpadu. Tim tersebut akan mengeluarkan rekomendasi apakah pecandu narkoba diproses hukum atau direhabilitasi,” demikian disampaikan Menkumham Yasonna Laoly. (Asim)