Kasus Pembunuhan Wanita di RGTC Cakung, Pengacara Terdakwa Minta Klienya Dibebaskan

by
Jaya Aman Sinaga, SH, penasehat hukum terdakwa dari Posbakumadin PN Jakarta Timur

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penasehat hukum terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita di Rusun Griya Tipar Cakung (RGTC), Jakarta Timur meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur agar membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan hukum.

“Kami mohon supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Jemi Oppier membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum,” kata Jaya Aman Sinaga, SH, salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Selasa (23/6/2020), usai membacakan pledoinya di sidang PN Jakarta Timur.

Jaya menyebut, pihaknya sangat beralasan memohon kepada majelis membebaskan klienya karena memang tidak terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana, baik dengan sengaja sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Fakta dimuka persidangan tidak cukup memenuhi unsur yakni setiap orang, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” terang Jaya.

Dalam pembelaanya, Jaya mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya tidak ada rencana membunuh korban. “Kematian korban memang tidak dikehendaki oleh terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, penuntut umum Yulli Lestari Tasdikin,SH menuntut terdakwa seumur hidup karena dianggap pasal yang didakwakannya telah memenuhi unsur tindak pidana yakni Pasal 340 KUHP. “Menyatakan terdakwa Jemi Oppier bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terrdakwa,” pinta Yulli dalam requisatornya.

Kasus ini bermula saat korban Rieke Andrianti berpapasan dengan terdakwa di parkiran Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur, tiba-tiba terdakwa mengatakan kepada korban “item jelek”. Korban mengucapkan hal itu sampai dua kali dan membuat terdakwa tersinggung dan marah namun saat itu tedkawa masih dapat menahan emosinya.

Dua hari kemudian yakni 8 Oktober 2019, terdakwa mengambil pisau di dapur dengan maksud ingin membunuh korban, lalu pisau itu dimasukkan ke kantong celannya. Kemudian terdakwa menuju rumah korban, sekitar pukul 03 WIB terdakwa masuk melalui jendela dapur rumah korban yang terbuka.

Setelah di dalam terdakwa melihat korban dalam kondisi tidur miring ke kiri kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang ada di saku celanannya dan langsung menusuk leher korban. Saat ditusuk lehernya korban bergerak dan meronta sehingga terdakwa tusuk sekali lagi di bagian leher namun korbam masih bergerak sehingga terdakwa menusuk badan korban sebanyak 4 kali secara membabi buta sehingga korban tidak bergerak lagi. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *