Ratusan Debitur Anggota Komunitas Rental Minta Kebijakan Leasing dan Perlindungan Hukum

by
Pertemuan perwakilan komunitas rental dengan Kuasa Hukum dari Law Office Robert B. Keytimu SH & Partners. Mereka meminta perlindungan perlindungan hukum dan kebijakan leasing. /Foto: Dok. RMN

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ratusan debitur yang tergabung dalam beberapa anggota komunitas rental mengadukan nasibnya kepada penegak hukum akibat terdampak COVID-19. Mereka mengajukan restrukturisasi utang kepada perusahaan leasing.

Dalam pertemuan dengan Kuasa Hukum dari Law Office Robert B. Keytimu SH & Partners, Jumat (19/6/2020), masing-masing perwakilan dari Komunitas Rental, mengaku sangat kesulitan akibat dampak COVID-19.

Ketua Rental Mobil Nusantara (RMN) Yansen Botu didampingi Sekjen RMN, Hanspit Namare mengatakan bahwa komunitas yang tergabung dalam RMN merupakan bagian dari UMKM dan sesuai Perpu No. 1 dan POJK No. 14 pihaknya sebagai debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang kepada perusahaan leasing.

“Tetapi apa yang kami alami tidak sesuai anjuran pemerintah dan para pihak leasing memperlakukan kami seperti situasi normal,” ungkap Yansen.

Yansen mengatakan bahwa sebagian rekan-rekannya telah didatangi pihak debt collector untuk menagih tunggakan tersebut serta mencoba menarik paksa unit anggota kami.

Karenanya, lanjut Yansen, RMN menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap kepada pihak yang berwenang antara lain sebagai berikut:

1. Meminta kepada pihak OJK yang menaungi para Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) agar supaya menegur, memanggil, ataupun bisa memberi sanksi kepada leasing yang tidak taat aturan seperti isi dalam Perpu No. 1 2020.

2. Meminta kepada pihak Kementerian Koperasi & UKM kiranya dapat memberi jalan keluar kepada kami selaku pekerja di bidang UMKM kiranya dapat memberikan surat rekomendasi atas nama Kementerian Koperasi yang menaungi UMKM kepada leasing agar bisa memberikan restrukturisasi utang kepada para pelaku usaha UMKM.

3. Menolak cara-cara premanisme yang dilakukan oleh leasing melalui Debt Collector kepada anggota kami yang tergabung di Rental Mobil Nusantara RMN.

“RMN menolak keras bahwa tidak boleh melakukan tindakan pemaksaan dari pihak leasing melalui debt collector,” tandas Yansen.

Sementara Ketua Paguyuban Rental Jabodetabek-PRJ, Fery Firdaus yang beranggotak sekitar 15 pengusaha rental mobil yang tersebar di Jabodetabek dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa hampir anggotanya mengalami kondisi akibat tekanan debt collector dari pihak leasing.

“Sampai sekarang anggota kami diberhentikan di jalan, ada yang diteror via WhattsApp, ada yang ditelepon dan mengeluarkan kata-kata kasar serta diintimidasi.

Karenanya, kami mencari solusi dengan memberikan kuasa kepada Pak Robert Keytimu, SH & Parteners dan Paskalis Pieter, SH, MH selaku Pengacara pihaknya untuk mendampingi secara hukum. “Sementara saat ini untuk cari makan saja sudah susah ,” ujarnya. (Rls)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *