RUU HIP Tanpa TAP MPRS XXV/1966, Mendistorsi Makna Nilai-nilai Pancasila

by
RUU HIP.

Oleh: Aboebakar Alhabsy (Ketua DPP PKS Wilda Kalimantan, Ketua MKD juga Anggota Komisi III DPR RI)

Aboebakar Alhabsyi, Ketua MPD DPR RI.

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme adalah sumber penting Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dimana lahirnya RUU HIP dikarenakan adanya pemikiran tentang perlunya penegasan Pancasila sebagai Soko Guru ideologi bangsa. Dengan UU tersebut nantinya di harapkan dapat menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

Tentunya menjadi aneh jika kemudian RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi Pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme. Kita juga, kemudian memperingatinya dengan Hari Kesaktian Pancasila. Itu semua adalah sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan Pancasila.

Akibatnya, masyarakat banyak yang mempertanyakan, apa sebenarnya motif penyingkiran TAP MPR tentang Komunisme tersebut dari RUU HIP. Masyarakat kemudian akan melihat, seolah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi Pancasila.

Tentu kita semua tidak boleh menutup-nutupi sejarah tersebut. “Jas Merah,” kata Bung Karno, “Jangan Sekali Kali Melupakan Sejarah”. Hal ini tentunya harus benar-benar diperhatikan, apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentuk TAP MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting.

Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 adalah bentuk pengaburan sejarah dan upaya menghilangkan jejak kekejaman PKI. Ada upaya mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila dalam RUU HIP

Adanya upaya memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong” pada Pasal 7 RUU HIP adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Makanya disini ada beberapa pihak yang akhirnya sangat khawatir RUU ini bernuana Komunisme dan kental berbau kebangkitan PKI.

Saya sangat mengapresiasi maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia dan Provinsi Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020. Pada pokok pikirannya, para Ulama di MUI menyampaikan bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. Sebenarnya ini sangat sejalan dengan kekhawatiran PKS selama ini, karenanya PKS keukeuh menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP.

Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, suara para Ulama sejalan dengan suara PKS. Tentunya ini akan menambah spirit untuk kami, ini menjadi energi tambahan untuk lebih lantang menyuarakan pelarangan komunisme di Indonesia, utamanya dalam RUU HIP.

Bagi PKS, Pancasila adalah nilai mati, kita bersama Ulama akan mengawal pancasila sebagai ideologi bangsa. Dan tentunya kita tidak ingin mengulang sejarah, ketika para Ulama kita dibantai oleh PKI. Oleh karenanya jika ada RUU HIP, sudah menjadi kewajiban kita memasukkan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 sebagai salah satu sumber rujukan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *