Pemkot Kupang akan Salurkan Bansos untuk 23.640 KPM

by
Suasana rapat persiapan penyaluran bansos, yang dipimpin Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore

BERITABUANA.CO, KUPANG -Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi 23.640 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mulai 15 – 27 Juni 2020 mendatang. Paket bansos yang diberikan berupa; beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg dan mie instan 1 dos.

Dalam siaran pers Humas dan Protokol Setda Pemkot Kupang, Sabtu (13/6/2020( dijelaskan bahwa Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, dalam rapat persiapan penyaluran bantuan sosial penanganan Covid-19 dengan dana yang bersumber dari APBD Kota Kupang tahun 2020 menegaskan, setiap kelurahan harus mempunyai daftar penerima bantuan secara lengkap dan ditampilkan agar transparan. Bagi KPM yang mendapatkan bantuan diminta untuk membawa surat penerima bantuan, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk untuk kelengkapan administrasi.

“Saya akan mengunjungi beberapa kelurahan untuk memantau proses penyaluran, pastikan mereka kumpul jam berapa dan langsung kita serahkan, dan targetnya sampai tanggal 27 Juni sudah selesai,” tegasnya.

Jefry Riwu Kore sapaan Wali Kota Kupang ini menambahkan, yang memperoleh bantuan ini adalah keluarga terdampak Covid-19, yang bukan termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Presiden RI dan bantuan sembako murah/e-waroeng. Karena itu para lurah diharapkan dapat mendata secara baik, agar tidak terjadi kekeliruan pada data penerima bantuan.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape menyampaikan, saat ini Kota Kupang mendapat berbagai bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, penerima bantuan KPM tersebut, telah terdata di Dinas Sosial Kota Kupang.

“Proses pendataan melalui RT/RW untuk diteruskan kepada para lurah dan Dinas Sosial. Kemudian khusus untuk bantuan sosial yang berasal dari APBD Kota Kupang, akan diberikan kepada 23.640 KPM terdampak Covid-19,” tandasnya.
Menurutnya, semua bantuan ini dalam rangka meminimalisir dampak sosial dan ekonomi, akibat pandemi Covid 19.
(rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *