Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Polda Metro Jaya Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar

by
Polda Metro Jaya Cek Ketersedian Masker. Foto: Humas PMJ

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8–9 September 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada Selasa (8/9/2026), petugas mengecek distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Harga eceran masker yang ditemukan yakni KN95 seharga Rp115.000/box, Duckbill seharga Rp130.000/box, Earloo seharga Rp50.000/box dan Konvek seharga Rp137.000/box

Pengecekan dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) di produsen masker PT Arista, Kota Depok, dengan harga eceran KN95 Rp111.000/box, Duckbill Rp130.000/box, Earloop 4PLY Rp90.000/box dan Konvek Rp137.000/box

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang sekaligus perkembangan harga di tingkat pelaku usaha.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Ardila Amry, Kamis (10/9/2026)

Hasil pemantauan, lanjutnya, juga menunjukkan masker masih tersedia, meski persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir. Kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon menjelaskan, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain itu, kata dia, pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol. Victor Mackbon. (Tim)