Diduga Putar Film Secara Ilegal, Meikarta: Itu Belum Resmi Beroperasi

by
Chand Parwez Servia, Produser Kharisma Starvision Plus

PENGEMBANG Meikarta diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran terjadi, setelah Meikarta melakukan pemutaran bioskop Drive In di Sky Parking Distric 1, Meikarta, Cikarang, Bekasi, Distrik 1, sejak awal Juni 2020.

Dalam hal ini, film-film yang diputar tidak mendapatkan izin dari pemegang hak cipta maupun distributor. Menurut informasi, film-film yang diputar adalah Susah Sinyal, Dilan, Avengers, dan Mission Impossible.

Chand Parwez, produser Starvision, ketika dihubungi menyatakan tidak tahu menahu dan tidak pernah dimintai izin untuk pemutaran film tersebut. “Sama sekali tidak tahu. Kami tidak pernah memberikan izin pemutaran film kami di Meikarta,” kata Chand Parwez di Jakarta hari ini.

Hal yang sama juga diungkapkan produser Maxima Pictures, Ody Mulya. Ody bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa film Dilan diputar di Drive In Cinema, di Distrik I Meikarta. “Tidak pernah ada izin untuk pemutaran. Kami juga kaget,” kata Ody.

Sementara PT Omega Film selaku pemegang hak distribusi film Avengers dan Mission Impossible di Indonesia, juga tidak tahu.

“Izin pemutaran di Meikarta? Sebagai pemegang distribusi (Avengers dan Mission Impossible, kami malah tidak pernah dimintai izin. Jadi kami tidak tahu soal pemutaran film tersebut,” kata Direktur Utama PT Omega Film.

Jika benar bahwa pemutaran keempat film dilakukan secara ilegal, maka Meikarta diduga melanggar UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 9 huruf h, yaitu terkait komunikasi ciptaan dan izin komersial. Berdasarkan Pasal 113, pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah pidana. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Distrik 1 Belum Resmi Beroperasi

Dalam persoalan ini pihak Meikarta melalui Andika Surya Pratama selaku Head Marcomm Meikarta menjelaskan, bahwa khusus tentang ‘drive thru’ di area parkir Distrik 1 Meikarta, belum resmi beroperasi. Masih tahapan ‘trial’. ‘Itu sebabnya cuma ditayang cuplikan-cuplikan flm, siaran olahraga, informasi tentang tangkal Covid-19 dan lain lain. Yang kesemuanya disuguhkan ke pengunjung sambil menunggu pesanan makanannya,” kata Andika Surya Pratama dalam keterangannya melalui WA.

Lebih tegas lagi Andika menuliskan, mereka yang masuk area parkir itu pun tidak dipungut bayaran atau tidak dikomersilkan.”Mengenai adanya komplain dari salah satu produser, hal itu dalam proses koordinasi. Jika sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” jelas Andika menutup keterangannya. (KD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *