Kejaksaan Siapkan 50 JPU Terbaik di Persidangan Kasus Jiwasraya

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) setidaknya telah menyiapkan 50 jaksa terbaiknya dalam menghadapi persidangan kasus tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang digelar pada Rabu (10/6) kemaren, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Untuk perkara ini, setidaknya ada 50 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikerahkan, dan mereka terbagi ke dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa. Mereka itu dipersiapkan dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (04/05/2020).

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor tersebut, lanjut Hari, para JPU telah membacakan dakwaannya secara protokoler kesehatan dengan mengenakan masker untuk keenam terdakwa yang diajukan ke persidangan.

Adapun keenam terdakwa yang diajukannya adalah, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, tiga terdakwa lagi merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

“ Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Hari menandaskan.

Menurutnya, keenam terdakwa dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa melanggar pasal-pasal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, agendanya mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa,” kata Hari menambahkan.  Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *