Partai Gelora Indonesia Resmi Kantongi SK Badan Hukum dari Menkumham

by
Jajaran DPN Partai Gelora Indonesia saat melakukan meeting virtual dengan Menkumham Yasonna Laoly.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bernomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun 2020.

Penyerahan SK Kemenkumham ini langsung dilakukan oleh Menkumham Yasonna Laoly secara virtual kepada jajaran Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gerlora Indonesia, Anis Matta pada Selasa (2/6/2020). Meeting virtual itu diikuti Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta, unsur Dewan Pertimbangan Nasional dan Pimpinan Mahkamah Partai, Waketum Fahri Hamzah, Bendum Achmad Rilyadi dan dipandu Sekjen-nya Mahfuz Sidik. Sedangkan Menkum HAM Yasonna didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R Muzhar dan jajaran.

Dalam kesempatan itu, Anis Matta menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kemenkumham, yang telah merampungkan pengurusan badan hukum partai yang dibentuknya tersebut.

“Terima kasih yang sangat mendalam dan juga penghargaan terhadap menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya yang telah bekerja keras menyelesaikan berkas ini di tengah pandemi Covid-19 yang melanda negara kita,” kata Anis dalam sambutannya.

Rampungnya pengesahan badan hukum Partai Gelora, menurut mantan Presiden Partai Keadilan Sejahterah (PKS) itu, merupakan pertanda baik. Apalagi kata Anis, SK tersebut diserahkan sehari setelah peringatan hari lahirnya Pancasila.

“Ini tanda-tanda baik di awal perjalanan kami. Pertama, partai ini didirikan pada 28 Oktober yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, kemudian kita deklarasi 10 November yang bertepatan dengan Hari Pahlawan. Sekarang kita terima SK sehari setelah hari lahirnya Pancasila. Apalagi asas partai ini adalah Pancasila,” bebernya.

Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI itu, sebagai partai yang lahir di tengah krisis pandemi virus corona atau Covid-19, pihaknya berharap keberadaan Partai Gelora mampu berkontribusi nyata membawa Indonesia keluar dari masalah ini.

“Partai ini ditakdirkan lahir di tengah krisis Covid-19. Kami berharap Partai Gelora dapat ikut berkontribusi secara positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ikut membawa bangsa kita keluar dari krisis ini. Satu tahap dari perjuangan kita sudah selesai. Hari ini kita menerima buah dari hasil kerja keras itu,” demikian Anis Matta.

Sedang Menkumham Yasonna Laoly menyambut gembira kehadiran Partai Gelora Indonesia yang diperkenalkan pertama kali ke publik pada tahun lalu. Untuk itu dirinya berharap partai baru ini dapat menyalurkan apsirasi masyarakat dan konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Kami berharap Partai Gelora menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang belakangan disebut KKN, dan menjadi bagian pemersatu bangsa,” ucap Yasonna.

Dia juga mengharapkan konstribusi nyata Partai Gelora Indonesia dalam membantu negara dan rakyat menghadapi pandemi Covid-19. Pasalnya, bencana kesehatan ini mempunyai dampak tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga ekonomi dan sosial.

“Partai Gelora dapat menjadi agen persatuan, persaudaraan, mengingat partai ini memiliki jaringan luas melalui kepengurusan di 34 provinsi, 423 kabupaten dan kota, dan 3.639 kecamatan di seluruh Indonesia,” lanjut Yasonna.

Menteri dari PDI Perjuangan ini lantas memuji militansi jajaran Partai Gelora Indonesia dalam mengajukan permohonan pendaftaran badan hukumnya ke Kemenkum HAM. Dia mengamati bagaimana seluruh proses dilakukan secara masif, terstruktur dan tepat waktu.

“Saya melihat militansi kader-kader Partai Gelora dalam hal ini. Jaringan yang luas ini tentu menjadi modal besar bagi Partai Gelora mengarungi gelombang kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata Yasonna.

Nah, dari proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan tahapan yang dilakukan selama 45 hari, kata Yasonna, Partai Gelora Indonesia dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehigga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik.

“Saya ucapkan selamat. Dengan ini secara resmi Menteri Hukum dan HAM RI, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan badan hukum Partai Gelora Indonesia kepada dirjen AHU untuk selanjutnya diserahkan kepada Partai Gelora Indonesia,” kata Yasonna.

Sesuai rencana, SK tersebut akan diambil langsung oleh Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik dan jajaran ke Kantor Kemenkum HAM pada siang nanti. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *