Partai Gelora Tolak Ambang Batas DPRD dan Hapus Threshold dalam RUU Pemilu

by
Ketum DPN Partai Gelora Indonesia, Anis Matta. (Foto: GMC)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menolak wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tengah menjadi salah satu pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Anis, Partai Gelora secara konsisten memperjuangkan penghapusan seluruh bentuk ambang batas politik, baik untuk DPR RI maupun DPRD. Ia menilai keberadaan threshold justru membatasi partisipasi politik dan mengurangi representasi suara masyarakat dalam sistem demokrasi.

“Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” kata Anis Matta, Rabu (17/6/2026).

Saat ini, Komisi II DPR RI tengah menyiapkan pembahasan sejumlah poin strategis dalam revisi UU Pemilu. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penerapan parliamentary threshold tidak hanya untuk DPR RI, tetapi juga bagi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selama ini, partai politik yang tidak lolos ambang batas nasional untuk DPR RI masih memiliki peluang memperoleh kursi legislatif di daerah apabila mendapatkan dukungan suara yang cukup besar di wilayah tertentu.

Namun, jika usulan tersebut disahkan, partai yang gagal memenuhi ambang batas berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh kursi, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Anis menilai perluasan ambang batas parlemen akan semakin mempersempit ruang representasi politik masyarakat. Menurut dia, arah reformasi politik seharusnya membuka kesempatan yang lebih luas bagi warga untuk menentukan wakilnya tanpa dibatasi aturan yang berpotensi menghilangkan suara pemilih.

“Partai Gelora saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain soal revisi UU Pemilu,” ujar Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.

Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan kuat untuk mempertahankan ambang batas parlemen setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold pada pemilihan presiden.

“Saya tidak melihat sekarang masih ada alasan untuk mempertahankan ambang batas untuk partai politik di Senayan,” kata Anis.

Menurut dia, Indonesia perlu memasuki fase demokrasi yang lebih terbuka dengan menghapus berbagai hambatan yang membatasi partisipasi politik warga negara.

Threshold Dinilai Membuat Ongkos Politik Mahal

Anis juga menyoroti dampak ambang batas parlemen terhadap tingginya biaya politik. Ia menilai mekanisme threshold menyebabkan banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi legislatif.

Menurut dia, suara sisa yang besar berpotensi dimanfaatkan oleh partai-partai besar sehingga menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi politik.

“Kenapa dia menjadi mahal? Karena di sini nanti akan ada suara sisa yang jumlahnya sangat besar yang juga bisa diincar oleh partai-partai besar. Saya kira ini tidak adil untuk diberlakukan kepada semua partai politik setelah kita menghapus ambang batas untuk presiden,” ujarnya.

Anis menegaskan perjuangan menghapus ambang batas parlemen bukan semata-mata demi kepentingan Partai Gelora untuk mendapatkan kursi di DPR. Menurut dia, langkah tersebut bertujuan menciptakan sistem politik yang lebih terbuka dan biaya politik yang lebih terjangkau.

“Satu, membuka semua entry barrier atau penghalang masuk untuk partisipasi politik. Dan yang kedua, membuat ongkos politik itu menjadi lebih murah,” katanya.

Usulan Ambang Batas DPRD

Wacana perluasan parliamentary threshold pertama kali disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ia mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan secara berjenjang mulai dari DPR RI hingga DPRD.

Dalam usulannya, ambang batas untuk DPR RI berada pada kisaran 4 hingga 6 persen. Sementara untuk DPRD provinsi diusulkan sebesar 4 persen dan DPRD kabupaten/kota sebesar 3 persen.

“Atau bahkan bisa lebih rendah lagi, tergantung kesepakatan yang akan dibahas,” kata Doli.

Menurut Doli, penerapan ambang batas hingga tingkat daerah diperlukan untuk memperkuat sistem kepartaian nasional. Ia menilai kebijakan tersebut dapat mendorong konsolidasi partai politik dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk dalam aspek kaderisasi, pendidikan politik, dan penguatan organisasi.

Selain itu, Doli berpendapat penyederhanaan jumlah partai di parlemen dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial yang diterapkan Indonesia.

Perdebatan mengenai perluasan parliamentary threshold diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu karena dinilai akan berpengaruh terhadap peta politik nasional dan representasi partai-partai di tingkat daerah. (Ery)