Arsul Sani: Kasus Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan ‘Mafia Peradilan’

by
Politisi PPP, Arsul Sani.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengapresiasi kerja jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya tadi malam. Kerja lembaga antiraush itu perlu diacungi jempol, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus “high profile”.

“Kita tahu kalau yang bersangkutan (Nurhadi) dipersepsikan sebagai ‘orang kuat’ yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama Mahkamah Agung RI. Apalagi untuk memerika anggota Brimon yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan,” kata Arsul melalui siaran tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).

Namun demikian, menurut Arsul, Komisi Hukum DPR RI meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan.

“Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas, karena masih harus dibuktikan lebih lanjut,” ucapnya seraya berpendapat jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi maka ini akan membantu dunia peradilan di Tanah Air untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

Lebih lanjut Arsul menyatakan bahwa ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai dengan di tingkat MA RI akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktek-praktek suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

“Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka,” ujarnya.

Untuk itu, Arsul menyarankan kepada KPK apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

“Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar thd peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” ujar Arsul mengakhiri keterangannya.

Sebelumnya, lembaga tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah yang berada di daerah Jakarta Selatan. Dalam kasus suap perkara di MA diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan kedua tersangka lainnya mangkir dalam sejumlah panggilan KPK, membuatnya berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sedangkan Hiendra Soenjoto masih dalam pencarian petugas KPK.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *