Usulan Fadli Zon Soal Bubarkan Densus 88 Berpotensi Melanggar UU

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA –Keberadaan Detasemen Khusus (Densus) 88 di bawah institusi Polri sebagai satuan anti teror untuk menangani semua jenis aksi terorisme masih diperlukan.

Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sehingga, bila ada pernyataan yang ingin membubarkan keberadaan satuan khusus tersebut, sama saja melanggar UU a quo.

“Kalau ada narasi seperti itu Densus dibubarkan itu memang melanggar undang-undang. Tidak bisa dihilangkan. (Indonesia,red) negara hukum dan taat hukum. Melaksanakan amanat undang-undang,”kata Guru Besar Universitas Indonesia, Hamdi Muluk dalam acara diskusi Jakarta Journalist Center (JJC) bertajuk ‘Kenapa Densus 88 Penting?’ di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

“Kita tegaskan (usulan pembubaran) itu keliru, bahkan berbahaya yang mengatakan Densus itu tidak penting dan harus dibubarkan. Jangan ngomong tidak pakai data,”tambahnya.

Untuk diketahui, dalam diskusi selain dihadiri Hamdi Muluk, sebagai Guru Besar Universitas Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP. Penyintas Terorisme, Hendi Suhartono. Anggota Pandawa Nusantara Johan Aristya Lesmana, dan Dekan Tarbiyah PTIQ, Baetirahman.

Hamdi menilai keberadaan Densus 88 dalam penanganan terorisme masih sangat penting. Sehingga, menurut dia, aneh jika ada orang yang ingin membubarkan lembaga tersebut.

“Politisi (anggota DPR) mengatakan Densus bubarkan, itu aneh. Karena, elemen negara mempunyai Tupoksi jelas. Kalau dibubarkan pertanyaan siapa bertanggungjawab mengambil alih pekerjaan. Densus tidak ada, siapa yang mengerjakan,”serunya.

Sejauh ini, kata dia, Densus 88 berperan mulai dari tingkat pencegahan hingga penegakan hukum. Kinerja Densus 88 telah dipuji hingga ke tingkat internasional.

“Upaya pencegahan terorisme mulai dari hulu sampai hilir,” tuturnya.

Sehingga, dia menambahkan, Densus 88 tidak bisa dihilangkan terutama melihat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kalau tidak yang melaksanakan hard approach siapa?. Nanti tidak ada melakukan hard approach dalam law enforcement. Dan itu ruang kosong berbahaya bagi negara,” kata dia.

Sementara itu dalam forum yang sama, Arsul Sani menambahkan Densus 88 perlu dikembangkan menjadi korp atau direktorat khusus di bawah institusi Polri.

Hal ini mengingat Tupoksi Densus 88 yang besar di bidang penanggulangan terorisme. “Karena Densus merupakan keharusan dimana Polri memerlukan dan memiliki kebutuhan dalam fungsi penindakan,”ucap pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua MPR RI tersebut.

“Sehingga, harus ada satuan khusus penanggulangan terorisme terkait hard approach. Yang mungkin ditingkatkan satuan sekarang Densus 88 bisa saja jadi korp penanggulangan atau penindakan terorisme. Korp itu seperti Brimob, atau korp Lalu Lintas,”pungkas Arsul. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *