Sarat Kepentingan di Sidang Pileg, MK Pastikan Arsul Sani Ikut Sidang, Tapi Tak Ikut Putus Parkara

by
Arsul Sani. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dipastikan ikut dalam panel yang mengadili sengketa hasil Pileg 2024, termasuk yang berkaitan dengan PPP. Namun, dia tidak ikut dalam memutus perkara terkait PPP.

Hal itu disampaikan Ketua Panel II, Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membuka sidang, di Gedung MK, Senin (29/4/2024).

Saldi Isra mengatakan, Arsul hanya ikut dalam majelis di tahap pembuktian, namun tidak menggunakan haknya untuk melakukan pendalaman dan memutus perkara terkait PPP.

“Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait dari PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Oke, clear ya,” kata Saldi.

Saldi menuturkan Arsul tidak akan mendalami perkara yang terkait PPP. Dia mengatakan Arsul tetap ikut dalam panel agar memenuhi kuorum.

“Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon maupun pihak terkait beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti,” ucapnya.

“Itu perlu di-clear. Kalau beliau tidak ikut maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup,” lanjutnya.

Jubir MK, Fajar Laksono, menjelaskan pengambilan keputusan akan dilakukan lewat rapat permusyawaratan hakim (RPH), yang diikuti sembilan hakim MK. Dia mengatakan pembagian panel berisi masing-masing tiga hakim hanya dilakukan untuk keperluan proses pembuktian.

“Jadi itu perkembangan di RPH. Jadi yang panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian. Jadi nanti pengambilan keputusan itu ke pleno hakim, jadi semua panel akan melaporkan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan,” kata Fajar.

“Yang panel ini hanya proses pemeriksaan sampai pembuktian. Pengambilan keputusannya nanti tetap sembilan hakim konstitusi,” lanjutnya.

Fajar mengatakan tidak ada masalah jika Arsul tidak ikut mengambil putusan dalam RPH sengketa terkait PPP. Dia mengatakan RPH sekurang-kurangnya diikuti oleh tujuh hakim MK.

“Dalam UU MK panel itu terdiri sekurang-kurangnya dari tiga hakim Konstitusi kalau kurang dari tiga, nggak bisa itu panel itu sidang. Sama halnya sidang pleno sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi kalau kurang dari tujuh maka nggak bisa mengambil keputusan. Apakah itu sidang terbuka apakah itu RPH, kurang dari tujuh nggak bisa. Ya bisa (terpenuhi meski Arsul tidak ikut memutus) kan masih ada delapan hakim MK lain,” ujarnya.

Sebagai informasi, Arsul merupakan hakim MK yang punya latar belakang sebagai mantan Anggota DPR dari PPP. Arsul juga sempat menjabat sebagai pengurus PPP sebelum mengundurkan diri karena menjadi hakim MK. (Kds)