Pelaku Utama Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Diburu ke Bali, 1 Orang Sudah Ditangkap 

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Direktur Reserse Krimsus Polda Metro Kombes Roma Hutajulu dan adik sekaligus manajer Syahrini memberi keterangan pers di Polda Metro Jaya

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya baru membekuk satu orang pelaku penyebar video syur mirip artis Syahrini, yang viral di media sosial.

Sedangkan satu pelaku lain, pemilik akun berbeda yang juga menyebarkan video syur itu, masih buron dan dalam pengejaran polisi.

“Pelaku yang kami tangkap dan sudah ditetapkan tersangka adalah baru satu orang yakni saudari MS, seorang ibu rumah tangga. Ia kami amankan di kediamannya di Kediri, Jawa Timur,19 Mei 2020 lalu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).

Menurut Yusri, MS adalah pemilik akun instagram @danunyinyir99 yang diketahui menyebarkan video syur mirip Syahrini.

“Pelaku mengakui ia pemilik akun itu dan yang menyebarkan atau memposting gambar seseorang dalam bentuk pornografi, yang disandingkan dengan gambar korban Syahrini,” ujar Yusri.

Sehingga kata Yusri, seakan-akan pelaku videp porno itu adalah Syahrini. “Sebab follower akun pelaku ini terbilang sangat banyak. Sehingga dari postingannya itu, banyak netizen mengira yang disebarkan di akun pelaku benar. Ini tentunya sangat merugikan korban, sehingga korban melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke polisi,” papar Yusri.

Menurut Yusri, dari penyelidikan tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, awalnya ada dua akun yang diketahui menyebarkan video syur mirip artis Syahrini.

Pertama katanya adalah akun instagram @danunyinyir99 yang pemiliknya MS dan dibekuk di Kediri, Jawa Timur. Kedua adalah akun instagram @rumpi.manja.official. Pemilik akun ini saudari M sempat kami amankan dan berada di Sumatera.

Namun kata dia, dari pengakuan M, diketahui bahwa akun @rumpi.manja.official, sudah dijual ke seseorang pada 2019 lalu.

“Dari pengakuan M, tim berhasil mendeteksi keberadaan pemilik baru akun tersebut saat ini. Diduga posisinya ada di Bali, dan tim sedang melakukan pengejaran di sana,” kata Yusri.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari pelaporan kuasa hukum Syahrini ke pihaknya pada 12 Mei lalu.

Laporan berupa dugaan pencemaran nama baik dan pornografi lewat media elektronik sesuai UU ITE.

Pelaku dijerat atas Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *