Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Kasubdit: Perdatanya Kami Tak Tangani

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada BST (dh. PT. SV), dan AD, seperti yang dilaporkan H. Abdul Halim, masih dilakukan penyidikannya.

Satuan Serse Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Pemanggilan akan dilakukan lagi untuk yang kedua kalinya.

Jika tidak datang lagi, sesuai dengan ketentuan, maka tidak mustahil akan dilakukan penjemputan paksa. Dan untuk BST yang tinggal di Australia akan di buat Red Notice dengan Interpol.

“Kami sudah menangani kasusnya. Itu laporan tahun 2018. Dengan laporan polisi nomor: LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018. Sudah ditangani,” kata Kasubdit Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Menurut Gafur, semuanya juga sudah ia jelaskan kepada pengacara pelapor. Dan sudah sangat dipahami, dari mulai proses penyidikan sampai pada nanti akan dilakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Kalau ternyata terlapor juga melakukan proses perdata dan ke Mahkamah Agung, bukan menjadi wewenang kami. Kami hanya menangani kasus pidananya,” kata Gafur.

Gafur pun kembali menjelaskan, bahwa polisi hanya menangani kasus pidananya. Sedang perdatanya, polisi tidak menangani karena bukan wewenang.

Seperti diberitakan persoalannya sendiri adalah perebutan lahan antara pelapor dan terlapor atas sebidang tanah seluas 52649 M2, di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.

Entah ada hal apa, pihak terlapor memenangkan perkara perdata, seperti dipenghujung keputusan Mahkamah Agung (MA), pihak pelapor kalah dalam berperkara. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *