Arsul Sani: Skema Pelatihan Kartu Prakerja Bisa Jadi Kasus Hukum Masa Depan

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan bahwa skema pelatihan Kartu Prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan starup berpotensi menjadi kasus hukum, setelah tahun 2024. Mernag, menurut dia, program Kartu Prakerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu.

“Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online, dimana sebagian anggarannya yang Rp5,6 Triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan starup tersebut,” kata Arsul melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).

Pernyataan Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR RI itu menanggapi cuitan akun twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan Kartu Prakerja ini, dimana para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.

Melanjutkan pernyataannya, Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Juga kasus e-KTP. Semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pd lingkup kebijakannya, tetapi pd tataran pelaksanaan kebijakan.

“Nah, jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar,” ujarnya.

Untuk itu, Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu.

“Absurd kalo para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut,” ujarnya.

Mengakhiri keterangannya, Arsul mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.

“Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum”, ujar Arsul Sani. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *