Polisi Amankan 71 Kilogram Sabu di Check Point Pelabuhan Bakauhuni

by
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono perlihatkan Hasil penyelundupan 71 Kg Sabu

BERITABUANA.CO, BANTEN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggalkan penyelundupan 71 kilogram sabu di pos check point Pelabuhan Bakauhuni, Lampung.

Sabu tersebut, diamankan Bareskrim bersama Polda Lampung dan mengamankan dua orang tersangka RR (25) seorang pengendali dan satu orang kurir inisila EA (22).

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, mengatakan para sindikat narkoba memanfaatkan transportasi logistik pada masa pandemi Covid-19, untuk menyelundupkan narkotika. Barang yang berasal dari Pekanbaru itu, akan dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Sub Satgas Gakkum Aman Nusa II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan peredaran gelap seberat 66 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam brankas penyimpanan uang yang dibawa sebuah truk  PT AMP, di check point Pelabuhan Bakauhuni pada Jumat (8/5/2020)”, Jelas Gatot saat rilis kasus narkoba di kantor ASDP Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5/2020).

Lanjut Gatot, tim gabungan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut, dengan teknik penyerahan dibawah pengawasan brankas penerimanya di kantor pusat PT Alidon Ekpres Makmur Jakarta, berhasil menangkap tersangka RR seorang dirut di kantor tersebut.

“Mereka, ubah modus dalam operasi ketupat bagaimana untuk memperlancar distribusi BBM dan pangan,” kata Gatot.

Selanjutnya, pada Minggu 10 Mei 2020, sekitar pukul 18.00 WIB tim melakukan penyelidikan truk ekspedisi PT. Dakota yang melintas di Jalan JambI-Palembang. Kemudian, tim melakukan penghadangan serta penggeledahan di SPBU Muaro Jambi dan mendapatkan lima bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bungkus tepung. masih ada tiga DPO yang masih dikejar oleh pihak kepolisian.

“Dimasukkan ke dalam tepung, kalo petugas tidak jeli, ini mengira adalah bahan-bahan sembako,” katanya.

Akibat aksinya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka diancam maksimal dengan dipidana mati dan pidana denda minimal Rp10 miliar.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *