Senator Ida Bagus Rai Memahami Kesulitan Menangani PBI BPJS Kesehatan Nonaktif

by
Rapat Kerja dengan BPJS Kesehatan di Gedung DPD RI. (Foto: DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra memahami bahwa pemutakhiran data sering kali terkendala di lapangan. Dari itu, ia mengingatkan pentingnya sinergi antara BPJS dan Pemerintah Daerah.

“Transformasi itu tidak boleh menimbulkan gejolak. Koordinasi dengan Pemda harus diperkuat agar masyarakat tidak bingung,” cetusnya.

Hal itu diungkapkan Ida Bagus Rai menanggapi pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, yang mengungkapkan data bahwa tren peserta non-aktif terus mengalami peningkatan sepanjang periode 2024 hingga 2026.

“Wilayah terdampak tertinggi Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mencatatkan angka peserta nonaktif tertinggi. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan program JKN karena memengaruhi stabilitas penerimaan iuran secara nasional,” paparnya.

Prihati juga menyatakan tengah menjalankan strategi reaktivasi dengan mengalihkan kepesertaan ke segmen lain.

“Kami mengalihkan peserta ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Caranya kami advokasi kepada Pemda terkait data potensi peserta PBPU Pemda bersumber dari PBI jaminan kesehatan nonaktif,” tukas Prihati.

Apa yang diungkapkan Priharti ini, juga menanggapi pernyataan Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma saat Rapat Kerja dengan BPJS Kesehatan di Gedung DPD RI, Selasa (14/4/2026).

Dalam pernyataan dalam raker, Filep mengulang masalah lama yang sempat menjadi kehebohan dikalangan masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan.

Filep memberikan perhatian serius terhadap proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal tahun 2026 lalu. Situasi ini dinilai mengulang kejadian serupa pada tahun 2025 yang memicu keresahan dan kepanikan luas di tengah masyarakat.

“Penonaktifan itu telah menyebabkan keresahan dan kepanikan khususnya bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan segera dan berkelanjutan yang tidak boleh terputus. Secara tiba-tiba saat membutuhkan layanan kesehatan mereka ditolak oleh rumah sakit,” ucap Filep.

Menurutnya, penonaktifan status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut merupakan implikasi dari diterapkannya kebijakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi penyelenggaraan jaminan sosial. Hal itu sesuai Inpres No 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

“Kami melihat bahwa adanya kepanikan dan keresahan masyarakat akibat penonaktifan PBI JKN, menandakan kebijakan DTSEN ini tidak disosialisasikan dengan baik oleh Pemerintah. Utamanya perihal cara dan tahapan reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi mereka yang dinonaktifkan,” paparnya. (Kds)