F-PKS DPR Ingatkan, Penundaan PON Papua Butuh Dasar Hukum

by
Dr. Abdul Fikri Faqih Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari F-PKS.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengingatkan belum adanya dasar hukum penundaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX, maupun Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Papua akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

“Dasar hukumnya mutlak harus ada, karena melibatkan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD,” kata Fikri dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI yang digelar secara virtual, Senin (11/5/2020) kemarin.

Sebelumnya melalui rapat terbatas di istana akhir April lalu, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan penundaan PON XX dan Peparnas XVI di Papua tepat satu tahun, atau hingga Oktober 2021.

“Pasti ada imbas terhadap anggaran terkait persiapan PON dan Peparnas di masing-masing daerah provinsi, karena menggunakan anggaran tahun berjalan 2020,” kata Fikri.

Untuk itu, dia mengingatkan, penyesuaian anggaran di masing-masing APBD itu butuh landasan hukumnya.

“Secara administrasi keuangan negara, penundaan ini butuh dasar hukum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk merelokasi APBD terkait PON dan Perparnas,” tambahnya.

Sebagaimana penetapan Papua sebagai tuan rumah PON, Fikri berpendapat pengunduran even olahraga terbesar di tanah air ini juga perlu ada landasan hukumnya.

“Harus ada kejelasan status atau jaminan hukum atas kebijakan tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, misalnya temuan BPK bagi menpora maupun dinas pora di daerah-daerah,” kata Fikri.

Dia melanjutkan, penetapan Papua sebagai pelaksana PON XX adalah dengan SK Menpora No 0110 /2014. Maka pengunduran waktu sebaiknya juga dengan SK Menpora.

Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainuddin Amali menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran Menteri kepada seluruh pemerintahan daerah di tanah air sebagai peserta PON & Peparnas.

“Draftnya sudah ada terkait surat edaran, segera kita tandatangani,” ujarnya dalam kesempatan rapat tersebut.

F-PKS Konsisten Menolak Realokasi Anggaran Mitra oleh Kemenkeu

Dalam rapat yang agendanya membahas realokasi anggaran Kemenpora tersebut, F-PKS yang diwakili Abdul FIkri Faqih menyatakan fraksinya konsisten menolak realokasi anggaran oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/ MK.02 / 2020 tanggal 15 April 2020 Tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA. 2020.

Dalam rapat kerja tersebut, F-PKS Menjadi satu-satunya yang memberikan catatan dalam kesimpulan rapat dengan menolak realokasi anggaran Kemenpora.

“Landasan hukum SK Menteri dalam merubah UU APBN (dan realokasinya) tidak sesuai dengan tata urutan perundangan dalam hukum kita,” demikian alasan F-PKS diwakili Fikri.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/ MK.02 / 2020 tanggal 15 April 2020 tersebut, anggaran Kemenpora dipotong sebesar Rp 564,8 miliar. Padahal sebelumnya dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 (Perpres 54/2020) anggaran Kemenpora hanya dipotong Rp. 270,2 miliar.

“Kok bisa SK Menteri menganulir Perpres,” tanya Fikri.

Hal itu ditambahkan Fikri merupakan konsistensi fraksinya dalam menolak kebijakan pemerintah dalam realokasi APBN di masa pandemi Covid-19 yang dinilai tidak sesuai prosedur kepatutan hukum.

“Berlaku juga untuk setiap anggaran mitra komisi yang dipotong dengan SK Menteri ini,” tuturnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *