Soal Bebasnya Romy, Pengamat Sebut Korupsi Kejahatan Luar Biasa

by
Adilsyah Lubis, pegiat anti korupsi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Vonis kasasi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memotong satu tahun masa tahanan mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy atau Romy, akhirnya membebaskanya dari jeruji besi. Namun, pengamat yang juga penggiat anti korupsi, Adilsyah Lubis menilai putusan tersebut telah menciderai rasa keadilan masyarakat.

“Vonis kasasi dengan keringanan satu tahun penjara yang diberikan kepada Romy itu jelas menciderai rasa keadilan masyarakat,” kata Adilsyah dihubungi beritabuana.co, Kamis (30/4/2020).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 20 Januari 2020 menjatuhkan vonis dua tahun penjara  terhadap terdakwa Romahurmuziy atas kasus  seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur.

Namun putusan itu ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan upaya hukum kasasi dengan sejumlah alasan.

Sebelumnya, pada tanggal 22 April lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy. Artinya, hukuman kurungan Romy dikurangi menjadi satu tahun penjara, maka dengan pemotongan itu Romy bisa bebas pada hari Rabu (29/4/2020) kemarin.

Seberapa ringan pun hukuman Romy, lanjut Adildyah,rasanya vonis kasasi menjadi satu tahun itu sangat keterlaluan.

Menurut saya kasus korupsi itu bukan ringan beratnya berdasarkan uang yang dikorupsi, tetapi tindakan korupsi itu adalah kejahatan luar biasa,” sebut dia.

Adilsyah pun menyatakan, vonis kasasi dengan keringanan satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap Romy, sangat mencederai keadilan masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negara kita ini semakin pudar dan gelap,” tandasnya.

Adilsyah kemudian menyampaikan kekhawatirannya, bisa menyebabkan rakyat makin apatis dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri ini, sehingga menimbulkan perasaan antipati kepada penegak hukum di Indonesia ini.

“Kalau ini sampai terjadi, nantinya penegak hukum di negara kita akan menjadi bahan tertawaan dan cemoohan di masyarakat,” pungkasnya. (Asim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *