Polresta Sidoarjo Siap Terapkan PSBB, dan Mensosialisasikannya Mulai Besok Selama 3 Hari

by
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji memimpin langsung penyemprotan hand Sanitizer kepada pengguna jalan

BERITABUANA.CO, SIDOARJO -Kapolres Sidoarjo Kombes Sumardji menyatakan pihaknya sudah siap menjalankan Pergub Jawa Timur terkait penerapan PSBB, yang akan mulai diberlakukan pada 28 April 2020. Pihaknya pun akan mulai mensosialisasikan pada warganya mulai esok hari, Sabtu 25 hingga 27 April 2020.

“Kami akan laksanakan dulu sosialisasi ke warga selama tiga hari itu, sebelum resmi diberlakukan pada 28 April 2020 mendatang,” kata Sumardji kepada www.beritabuana.co, Jumat (24/4/2020) malam.

Pergub Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 penerapannya berlaku mulai Selasa 28 April 2020 pekan depan hingga 14 hari kedepan.

Penerapan PSBB sesuai Pergub Jawa Timur, jelas Sumardji, akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari tanggal 28 April 2020 sampai tanggal 11 Mei 2020.

Pemprov Jawa Timur mengusulkan PSBB menjadi prioritas untuk Surabaya, sebagian Gresik, dan Sidoarjo. Sebab, ketiga wilayah itu, untuk kasus Covid-19, beberapa minggu terakhir ini terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data yang dikutip dari Pemprov Jatim hingga Kamis (23/4/2020) sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *