Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Komoditas Pertanian Tak Layak Konsumsi

by
Suasana pemusnahan komoditas pertanian tak layak konsumsi

BERITABUANA.CO, KUPANG – Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang melakukan pemusnahan Komoditas pertanian tak layak konsumsi, sebanyak 136,25 kg, terdiri dari 33 kg komoditas tumbuhan dan 103,25 kg komoditas hewan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam insinerator.

Siaran pers yang diterima www.beritabuana.co dijelaskan bahwa komoditas yang dimusnahkan tersebut terdiri dari daging babi segar dan olahannya, olahan sapi, madu, kacang-kacangan, benih padi, jagung, buah segar, asam, rempah dan biji kopi. Kegiatan yang digelar Jumat (24/4/2020) tersebut dihadiri oleh beberapa saksi yakni Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Bea dan Cukai Kupang, PT. Agkasa Pura I, Avsec, Pelindo, Maskapai Trans Nusa, KP3 Laut, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tenau.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Drh. Nur Hartanto menyampaikan pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini, tetap menerapkan protokol pencegahan covid-19 dengan jaga jarak, penggunaan masker dan gloves serta memakai hand sanitizer.

Diakui Nur Hartanto, sebagai lembaga yang berada di pintu terdepan dalam menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia, agar tetap bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) tidaklah mudah. Berpegang pada undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, membuat para Pejabat Karantina Pertanian di lapangan pantang mundur.

“Komoditas yang dilalulintaskan tidak semuanya memenuhi persyaratan pemasukan komoditas pertanian, salah satunya pemasukan komoditas pertanian ke wilayah NTT, khususnya Pulau Timor,” tegas Nur Hartanto.

Menurut Nur Hartanto, banyak komoditas pertanian yang dibawa oleh penumpang pesawat dari negara Timor Leste tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.

Dokter Hewan Karantina sekaligus Koordinator Fungsinal Karantina Hewan di Karantina Pertanian Kupang, drh. Susanto Nugroho menjelaskan, komoditas yang masuk tanpa disertai sertifikat kesehatan dari negara asal ini, memiliki dampak dan resiko terbawanya berbagai penyakit hewan maupun tumbuhan.

“Bukan hanya itu, kemungkinan adanya cemaran E. coli dan Salmonella pada komoditas tersebut bisa saja terjadi, terutama untuk komoditas daging dan olahannya,” jelas Susanto Nugroho. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *