Mulai Besok, Samsat Depok Mulai Pemutihan PKB

by
Analis Kebijakan Ahli Muda P3D Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Depok 1 atau Samsat Depok. (Foto: rk)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Besok, Samsat Depok berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, akan meluncurkan program Gebyar Pemutihan pajak, termasuk pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Pengeolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Depok 1 atau Samsat Depok, Fredy Hermanto mengatakan, terhitung mulai besok 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, Samsat Depok akan lakukan pemutihan PKB.

“Besok pagi, di Balaikota Depok kita bersama Pemkot Depok akan luncurkan programnya,” ucapnya, Kamis (30/6/2022).

Masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan, tukasnya, mulai besok diharapkan memanfaatkanya, selagi denda PKB dihapuskan.

Ia menjelaskan, dalam program pemutihan itu, diberikan kemudahan dalam pembayaran PKB. Pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor.

“Bagi yang menunggak 1 tahun atau lebih, dibebaskan dari denda PKB. Jadi bayar pokoknya saja,” paparnya.

Kedua, lanjut Fredy, bebas tunggakan pajak bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.

“Misalkan kendaraan menunggak 7 tahun, hanya membayar 5 tahun ditambah pajak tahun berjalan, jadi bebas tunggakan 2 tahun termasuk bebas denda,” terangnya.

Ketiga, terangnya, pemberian diskon untuk balik nama kendaraan baru (BBN I) sebesar 2,5 persen dan keempat, diskon bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

“Bagi yang membayar 30 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon pajak 2 persen, 60 hari diskon 4 persen, 90 hari diskon 6 persen, 120 hari diskon 8 persen, dan 150 hari diskon 10 persen,” urainya.

Pemutihan pajak berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah Provinsi Jawa Barat. Termasuk di gerai dan Samling

“Lokasi di tempat pembayaran PKB seperti biasa di seluruh Samsat Jawa Barat. Bisa di seluruh gerai untuk pembuatan pajak tahunan,” imbuhnya.

Sedangkan yang 5 tahunan, ujarnya, tetap di induk atau Kantor Samsat, lantaran harus uji fisik kendaraan.

Fredy berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan yang Samsat berikan selama 2 bulan tersebut, untuk patuh dalam membayar pajak. (Rki)