ICC Mohon Asimilasi Ria Hamria Dikabulkan Dirjen Lapas Demi Kemanusiaan

by
Ketua Umum ICC HR Djoko Sudibyo

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Indonesia Crisis Center (ICC), lembaga Independen yang didirikan oleh tokoh-tokoh angkatan 45 DKI Jakarta meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan asimilasi terpidan atas nama Ria Hamria Pajjatangi (46).

Permintaan ini disampaikan Ketua Umum ICC HR Djoko Sudibyo kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM melalui surat No: / ICC / SRT / IV / 2020, dengan alasan adalah kemanusiaan dengan mempertimbangkan rasa keadilan kepada Pemohon termasuk dengan melihat kondisinya kesehatan pemohon yang saat ini kurang baik,  dengan tetap mengacu kepada aturan hukum yang berlaku.

“Ya kami mengajukan surat tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan setelah kami mendapat pengaduan dari Ria Hamria pajjatangi, yang mengeluh kesehatannya terus menurun,” kata Ketum ICC kepada wartawan di Jakarta

“Kami peduli dan kepedulian ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tanggal 14 Juli 1999, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara,” tambah Djoko Sudibyo.

Seperti diketahui, Ria Hamria dihukum selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor  : 691/Pid.B/2019/PN JKT.SEL  tanggal 19 September 2019. Pemohon asimilasi ini sudah menjalani penahanan sejak tanggal 11 April 2019.

Semestinya, ujar Djoko Sudibyo, permohonan asimilasi dikabulkan sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19 di seluruh Indonesia, yang pelaksanaannya telah dilakukan sejak 31 Maret 2020 yang dilakukan secara bertahap.

 Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat yaitu pasal 44.

Hal tersebut, (1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana, 2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan  telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Dari lamanya penahanan yang telah Pemohon menjalani lebih dari setengah Hukum maka dengan memperhatikan aturan diatas  seharusnya pemohon dapat diberikan hak asimilasi karena telah memenuhi persyaratan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini pemohon belum memperoleh pemberitahuan mengenai hak-hak pemohon sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tersebut,” jelas Djoko yang meminta Doirjan Lapas mempertimbangkan permohonan asimilasi Ria hamria.

Terlebih lagi, ujar penggiat pemberantyasan korupsi ini, engan melihat kondisi pemohon saat ini maka, permohonan pemohon diajukan dengan mempertimbangan kesehatan pemohon yang saat ini kurang baik dan harus dilakukan perawatan secara intensif di rumah sakit ( Copy Medical Report terlampir).

Memang benar,  pemohon mendapat informasi dari staf Lembaga pemasyarakatan Cipinang yang menyatakan proses asimilasi dari pemohon belum dapat dilaksanakan karena adanya perkara lain yang menyangkut dengan pemohon.

“Ini perlu dijelaskan bahwa Pemohon sudah menjelaskan terhadap perkara tersebut telah diselesaikan  dengan adanya Surat Kesepakatan Perdamaian Antara Pemohon sebagai Pelapor dengan Sdr. Edy Supianto dan Elvinae sebagai Terlapor yaitu Laporan Polisi No. LP/1069/X/2016/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2016 (copy Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 20 Januari 2020).,” ujar Djoko Sudibyo.

ICC melihat disini ada kejanggalan apabila alasan terhalangnya proses asimilasi Pemohon terkait dengan adanya  perkara laporan dugaan pidana dimana Pemohon sebagai Pelapor,  yang faktanya Pemohon adalah yang sangat di rugikan atas perbuatan Terlapor.

“Lain halnya jika perkara yang menyangkut Laporan tindak pidana dimana kedudukan Pemohon sebagai Terlapor yang tentunya banyak faktor yang harus di pertimbangan oleh penyidik, Jaksa maupun Hakim jika menyangkut proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Djoko lagi.

Karenanya, berdasarkan hal-hakl tersebut, ICC . mohon Kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM kiranya dapat mengabulkan permohonan Pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan kepada Pemohon termasuk dengan melihat kondisinya kesehatan pemohon yang saat ini kurang baik,  dengan tetap mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *