Demi Kemanusiaan, Gus Muhaimin Desak Prioritaskan RUU PPRT Jadi UU

by
Wakil Ketua DPR RI (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar menerima perwakilan JALA PRT. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar kembali menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, upaya percepatan RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU) harus menjadi prioritas dan didukung semua pihak, termasuk pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI. Sebab, mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia.

“Saya sangat berharap, mari kita semua fraksi dan pemerintah supaya memprioritaskan demi kemanusiaan kita, harkat, dan martabat warga bangsa. Mari kita sukseskan dan kita jadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar politisi yang kerap disapa Gus Muhaimin saat menerima perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu. Gus Muhaimin mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama, terlebih mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.

“Pembahasan pengesahan RUU PRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh hubungan kerja sudah seharusnya diatur dan bersifat formal.

“Kita tahu pola hubungan kultural begitu tidak memiliki (aturan mengenai) gaji yang memadai, nah ini bisa diatur dalam klausul-klausul undang-undang. Tidak ada satu pun hubungan kerja yang tidak diatur. Sehingga, RUU PRT itu mendesak (disahkan) karena hubungan kerja PRT itu nyata ada dan membutuhkan perlindungan,” tegas Legislator Dapil Jawa Timur VIII tersebut.

Dengan kondisi perkembangan pembahasan saat ini, diprediksi RUU PPRT masih akan menempuh jalan yang panjang. Untuk itu, Gus Muhaimin mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun aturan tentang perlindungan PRT sembari menunggu pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI.

“Sebelum RUU PRT ini disahkan, perlu aturan-aturan detil yang mengatur perlindungan PRT. Saya berharap pemerintah lintas Kementerian segera menyusun (misalnya) Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah untuk mengatasi perlindungan keadaan dari darurat penyiksaan PRT,” tukas Mantan Menteri Tenaga Kerja ini.

Diketahui, sejak tahun 2013 pembahasan RUU PPRT dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI dan telah berada dalam tahapan harmonisasi sebelum nantinya dibahas di Badan Musyawarah dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebelumnya, pembahasan RUU PPRT dilakukan di Komisi IX yang mengampu permasalahan ketenagakerjaan. Tercatat, saat ini RUU PRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional dan diupayakan untuk kembali menjadi salah satu RUU dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023. (Jimmy)