Cegah Penyebaran Covid-19, Badan Diklat Kejaksaan RI Apel Pagi Lewat Online

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Meski dihantui wabah (pandemic) virus corona atau Coronavirus Disease (Covid -19), Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI tetap menggelar kegiatan apel pagi.

Hanya saja, tak seperti biasanya upacara apel pagi yang dilaksanakan setiap hari Senin di lapangan terbuka, maka sejak 23 Maret 2020 lalu saat pemerintah menyatakan status tanggap darurat Covid -19, Badiklat Kejaksaan RI menggelar apel pagi melalui media informasi digital secara online.

“Kami melaksanakan apel pagi via online itu dengan memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Badiklat Kejaksaan RI sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik harus tetap berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel meski harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH),” kata Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi yang dihubungi Beritabuana.co, Selasa (14/04/2020), di Jakarta.

Dijelaskan, dalam kegiatan apel Senin pagi via online layaknya upacara apel biasa dengan penerima apel pejabat struktural yang sudah ditunjuk, apakah itu Kabandiklat Kejaksaan sendiri, Sekretaris Kabandiklat Kejaksaan, Kadiroen, Kapus Mapim Kejaksaan, Sadiman atau Kapus DTF, Johni Manurung, memberikan pengarahan lewat audio visual yang sudah direkam.

Pengarahan dari pejabat struktural yang sudah ditunjuk sebagai penerima apel dan telah direkam secara audio visual itu, lalu dikirim melalui online ke aplikasi Whatsapp (WA) grup yang beranggotakan seluruh pegawai dan jaksa, baik struktural maupun fungsional, yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Pegawai dan Jaksa yang bekerja dari rumah (WFH) dapat mendengarkan langsung pengarahan-pengarahan dari pimpinan di Badiklat, sehingga pelaksanaan tugas memberikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terukur dan akuntabel,” kata Untung menambahkan.

Selanjutnya dijelaskan, bahwa apel pagi via online ini dilaksanakan sesuai anjuran pemerintah sekaligus mematuhi instruksi Jaksa Agung yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) nomor 02 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang telah dirubah dengan SEJA Nomor 4 tahun 2020.

Surat Edaran Jaksa Agung No.4 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan SEJA nomor 02 tahun 2020 tersebut, pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagai tindak lanjut surat edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja apatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid -19 di lingkungan instansi Pemerintah.

Berdasarkan SEJA nomor 04 tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor.

“Tetapi pimpinan masing-masing dapat memonitor dan mengawasi kinerja para pegawai dan jaksa di satuan kerjanya yang melaksanakan WFH,” kata Untung. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *