DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas 2026

by
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. (Foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka jalan bagi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus mendukung agenda pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi menyepakati usulan pemerintah agar RUU PFII dibahas meskipun sebelumnya tidak tercantum dalam daftar prioritas Prolegnas 2026.

“Menyetujui dan menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bob dalam rapat tersebut.

Menurut Baleg, usulan tersebut memenuhi kriteria “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan itu memungkinkan DPR atau Presiden mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas apabila terdapat kebutuhan mendesak.

Bob menjelaskan urgensi pembentukan PFII berkaitan langsung dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru diundangkan pada 17 Juni 2026. Regulasi tersebut mengharuskan pembentukan landasan hukum PFII dalam waktu tiga bulan setelah undang-undang berlaku.

“Kita sepakat keadaan tertentu tersebut sehingga menyebabkan RUU yang sebelumnya belum masuk ke dalam Prolegnas akan dimasukkan ke dalam Prolegnas,” ujarnya.

Meski mendukung percepatan pembahasan, Baleg mengingatkan pemerintah agar proses penyusunan RUU tetap mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. DPR menilai keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi aspek penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan mampu menjawab kebutuhan sektor keuangan nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembentukan PFII merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan mendorong diversifikasi ekonomi nasional.

Menurut Eddy, peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta kontribusi sektor keuangan yang lebih efektif terhadap pembangunan nasional. Karena itu, Indonesia memerlukan pusat keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi sekaligus memperkuat ekosistem jasa keuangan.

Ia menjelaskan PFII akan menjadi kawasan yang mengintegrasikan layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi keuangan, serta berbagai layanan pendukung industri keuangan dalam satu ekosistem yang kompetitif.

“PFII merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” kata Eddy.

Pemerintah berharap keberadaan PFII nantinya dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global, memperkuat sektor keuangan nasional, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru di masa depan. (Asim)