Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat dan Pakai Masker Selama PSBB

by
Pemaparan Tindak lanjut Tindakan Selama PSBB

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sepeda motor boleh berboncengan asal memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur yang mengatur tentang PSBB di wilayah Jakarta.

“Motor berboncengan diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Lanjut Sambodo, sedangkan untuk ojek online, tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.

“Angkutan roda dua dengan aplikasi hanya untuk angkutan barang, jadi tidak boleh bawa penumpang,” katanya.

Kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen.

“Untuk mobil yang 7 seater atau tempat duduk, hanya boleh 4 penumpang dan berjarak sedangkan untuk mobil seperti sedan yang 5 seater hanya boleh 3 orang,” jelasnya.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *