Pengguna KA Bandara Wajib Pakai Masker

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Seiring meningkatnya angka penyebaran virus covid-19 khususnya di DKI Jakarta, maka seluruh penumpang KA Bandara diwajibkan untuk memakai masker saat menggunakan layanan baik di area Stasiun maupun dalam KA Bandara.

“Kewajiban memakai masker itu sesuai dengan himbauan Gubernur DKI Jakarta No. 9 Tahun 2020, guna Antisipasi penangkalan penyebaran Covid-19,” ungkap Diah Suryandari selaku Humas PT Railink kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Menurut Diah, penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Untuk itu, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara.

“PT Railink menghimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,” tukas Diah, seraya menyebutkan kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6 – 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020.

Dikatakan, dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.

“Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya,” ujarnya.

Diah menambahkan, untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan sektor transportasi, KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan tetap beroperasi dengan penyesuaian jadwal sementara. Dan selama bulan Maret sampai April 2020 PT Railink telah mengalami 4 kali perubahan operasional KA Bandara. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *