Hadapi Pandemi Covid-19, Perusahaan Diminta Hindari PHK

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir setelah melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 saat ini.

“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” kata Ida di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Sebelumnya ia memimpin teleconference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, kemarin. Pada kesempatan ini Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19, seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur), mengurangi shift kerja, dan membatasi/menghapuskan kerja lembur.

Selain itu mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Ida menyebutkan langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.

“Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan, ” kata Ida. Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.

Dari jumlah itu, rinciannya adalah pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

“Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang,” jelas Ida. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *