Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenhub Intensif Koordinasi Pemda Soal Pengendalian Transportasi Mudik

by
Masyarakat mau mudik lebaran ke kampung halaman maupun harus balik harus diatur pengendalian transportasinya guna mencegah penyebaran Covid-19.

BERITABUANA CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan secara intensif terus berkordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan implementasi pengendalian transportasi yang mau mudik maupun saat arus balik lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid 19.

“Menhub ad-interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran Kemenhub terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah khususnya di Jawa terkait dengan implementasi pengendalian transportasi pada daerah khususnya yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta terkait penyiapan pedoman dan petunjuk  teknis pengendalian mudik tahun 2020,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan persnya kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Adita menuturkan, seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan Covid 19. Hal itu termasuk pengawasan dan pengendalian di sektor transportasi.

Kemenhub, menurutnya telah meminta para Kepala Daerah untuk bersama-sama memahami dinamika penyebaran dan penanganan Covid 19, sehingga masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam setiap keputusan pemerintah, khususnya di sektor transportasi.

“Pada prinsipnya, penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyebaran Covid 19 ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Adita, seraya menyebutkan Kemenhub tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19, yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Adita mengungkapkan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya : Pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Selain itu, tambahnya, bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *