MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mufida: Hak Peserta Wajib Dipenuhi

by
Anggota Komisi IX DPR RI, Mufida Kurniasih berbicara dalam Forum Legislasi bertema "Perlukan UU Khusus Atasi Dampak COVID-19?" di Media Center Gedung Nusantara III DPR RI. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk itu, pemerintah harus segera mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemberlakuan Iuran BPJS ke tarif lama.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut Mufida, dalam situasi serba sulit akibat pandemi virus corona atau Covid-19 ini, rakyat butuh kabar-kabar gembira.

“Selama ini kan masih belum jelas. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah atau dari penyelenggara BPJS Kesehatan, tentang kelanjutan keputusan MA tersebut dan kalo berlaku surut, bagaimana iuran yang sudah dibayarkan peserta?” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2020 pada awal Maret 2020, menyusul gugatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Perpres yang digugat itu mengatur kenaikan dua kali lipat iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Dengan Pepres itu, iuran peserta kelas mandiri I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan. Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan. Sedang kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Melanjutkan pernyataanya Mufida mengatakan, sejak Januari hingga Maret, para peserta BPJS Kesehatan telah membayar sesuai tarif baru tersebut.

“Dengan keputusan MA itu, bagaimana kelebihan bayar selama 3 bulan yang lalu?” tanya politisi PKS itu.

Dicontohkan, peserta kelas Mandiri I dalam sebulan telah membayar kelebihan sebesar Rp 80 ribu. Berarti selama 3 bulan membayar dengan tarif baru, berarti ada kelebihan Rp. 240 ribu.

“BPJS harus segera secara resmi menyampaikan kepada para peserta BPJS Kesehatan teknis berlakunya Iuran yang lama. Saya gak habis pikir, ternyata per 1 April tagihan Iuran BPJS masih dengan tarif yang naik itu,” tandas Mufida.

Keputusan MA ini bersifat mengikat dan sudah dikeluarkan serta diumumkan pada 27 Februari 2020.

“Harusnya sejak pengumuman MA, BPJS Kesehatan melakukan segera persiapan teknis kembalinya iuran BPJS ke tarif lama, termasuk sistem tagihan online-nya,” tegas Mufida.

“Sungguh rakyat sangat dikecewakan dengan masih berlakunya tarif naik yang ditagihkan per 1 April kemaren. BPJS harus bertanggung jawab. MA adalah lembaga terhormat, harus dipatuhi keputusannya,” tambah Mufida. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *