Segera Berlakukan Karantina Wilayah, Jangan Benturkan Nasib Rakyat dengan Hukum

by
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani meminta pemerintah segera berlakukan karantina wilayah mengingat pandemi virus corona atau Covid-19, makin meluas.

“Kenapa setelah keadaan makin parah, baru pemerintah seperti tergopoh-gopoh membuat rancangan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum karantina wilayah,” kata Netty melalui keterangannya, Senin (30/3/2020).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, Undang-Undang (UU) tentang Karantina Kesehatan sudah berlaku sejak 2018, namun sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), sebagai petunjuk pelaksana (Juklak) implementasinya.

“Sejak awal wabah ini muncul di Wuhan dan kemudian mengakibatkan pemulangan WNI dari sana, saya sudah mengingatkan pemerintah terkait penyiapan instrumen hukum yang diperlukan saat harus memberlakukan karantina wilayah. Langkah antisipasi ini seharusnya sudah dilakukan jauh hari,” katanya.

Untuk itu, Netty meminta pemerintah bersikap tegas dalam melindungi rakyat. Dan jangan benturkan nasib rakyat dengan hukum atau konstitusi.

“Harus ada keberanian melakukan upaya terobosan di tengah situasi darurat,” tegas dia seraya menyarankan agar presiden memberikan ijin dan dukungan pada kepala daerah yang bersiap melakukan karantina wilayah.

Wilayah zona merah yang rawan dan banyak mobilitas manusia, seperti Jakarta, sudah saatnya diijinkan lakukan karantina wilayah. Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter.

Menurut Netty, karantina wilayah setidaknya akan membawa beberapa manfaat. Pertama, dapat meminimalisasi persebaran Covid19. Kedua, membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat keluar masuk tanpa mengetahui statusnya apakah ODP atau PDP.

Ketiga, mengurangi imported case ke daerah. Keempat, mempermudah pendataan (tracking) atau kategorisasi kesehatan masyarakat. Kelima, mempercepat proses penanganan Covid19.

Netty mengingatkan agar proses pemberlakuan karantina wilayah dilakukan dengan koordinasi sebaik mungkin antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri dan unsur masyarakat.

“Pemerintah Daerah, misalnya, sebelum meminta ijin karantina wilayah, harus sudah mempertimbangkan dengan matang terkait faktor epidemiologis, ancaman, dukungan sumber daya, teknis operasional, dampak ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Dan ini harus clear, jika tidak bisa berantakan,” ujar politisi PKS ini.

Politisi perempuan PKS dari dapil Kokab Cirebon dan Indramayu ini pun meminta pemerintah pusat dan daerah untuk melalukan beberapa hal, yakni menjamin kebutuhan dasar masyarakat selama karantina sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua, memastikan distribusi logistik dan pangan aman di seluruh wilayah Indonesia, baik yang terdampak Covid19 ataupun tidak. Ketiga, memastikan kesiapan tenaga kesehatan di daerah, dikarenakan sebaran kasus sudah masuk ke berbagai daerah. Keempat, negara memastikan keamanan dan keselamatan jiwa dan raga masyarakat.

“Kita juga mengajak masyarakat untuk mematuhi semua aturan karantina wilayah jika sudah diberlakukan. Masyarakat harus patuh untuk tidak keluar masuk wilayah. Jika dilanggar maka ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan ini,” tutup Netty. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.