VA Dapat Psikotropika Saat Jalani Proses Hukum di Jawa Timur

by
Kapolsek Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan bahwa VA mengaku memperoleh 20 butir psikotropika jenis xanax dari seorang berinisial PH, saat menjalani proses hukum di Jawa Timur.

“Keterangan VA menggunakan psikotropika jenis xanax dengan resep dokter,” kata Audie didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Seperti diketahui, polisi menangkap VA asistennya berinsial CL dan FA alias BB di Perumahaan Mediterania Jalan Diamond 1 Nomor 71, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020).

Pada saat pemeriksaan urine VA dan CL dinyatakan negatif, sedangkan FA alias BB dinyatakan positif Benzodiazepin.

Namun BB suami VA tidak ditahan, pasalnya sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1997 obat xanax masuk dalam golongan 4 dan tidak mesti harus ditahan.

“BB positif xanax, tapi sekali lagi xanax itu masuk psikotropika golongan 4, tidak harus ditahan. Iya positif sebagai pengguna, itu ada di dalam UU nomor 5 tahun 1997,” terang Audie.

Audie menuturkan, pihaknya akan membawa BB ke laboratorium milik BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat untuk diperiksa rambutnya.

“Sampai sekarang BB masih pengguna. Hasil tes rambut belum keluar, butuh waktu beberapa hari lagi baru keluar,” ungkapnya.

Namun Audie tidak mau berlama-lama melakukan doorstop dengan wartawan, karena terkait wabah virus corona atau Covid-19 yang tidak boleh melakukan perkumpulan atau keramaian. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *