Cegah Virus Corona, Imigrasi Lakukan Sinergitas dan Koordinasi Antar Instansi

by
Imigrasi Kelas I Non TPI seminar sinergitas dan koordinasi antar instansi terkait kebijakan pemberian izin tinggal dalam upaya pencegah masuknya virus corona

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan ada warga Indonesia terdampak Virus Corona dan merebaknya virus corona masuk Ke Indonesia, menjadi perhatian serius bagi seluruh instansi terkait.

Untuk itu, sebagai langkah cegah dan antisipasi penyebaran informasi. Keimigrasian, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat terkait dampak virus corona (covid-19) mengadakan kegiatan bertajuk “Sinergitas dan Koordinasi Antar Instansi terkait Kebijakan Pemberian Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona”, Kamis, (12/3/2020), bertempat di Aula Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Barron Ichsan, membuka kegiatan acara sekaligus menyampaikan pentingnya sinergitas dan koordinasi antar instansi dalam upaya pencegahan masuknya virus covid-19 di lingkungan Jakarta Pusat.

Turut hadiri dalam kegiatan ini, Wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwandi, dan perwakilan dari berbagai instansi pemerintah di lingkungan wilayah Jakarta Pusat, yakni Angkasa Pura, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DKI Jakarta, Komando Distrik Militer 0501 JP/BS, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Pemerintah Kota Administratif Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat turut mengundang narasumber-narasumber terkait sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, yaitu Andry Indrady, Wakil Direktur Politeknik Imigrasi, dan Ragil Putradewa, Kepala Seksi Izin Tinggal Negara Tertentu.

Kedua narasumber tersebut menginformasikan kebijakan keimigrasian dalam pemberian Izin Tinggal Terpaksa terhadap Warga Negara RRT, Italia, Iran, dan Korea Selatan.

Izin Tinggal Terpaksa ini dapat diajukan melalui Kantor Imigrasi setempat dimana Warga Negara Asing tersebut tinggal dan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan terkait Izin Tinggal Terbatas yang dimilikinya.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan instansi terkait di lingkungan Jakarta Pusat dapat berkoordinasi dalam mengimplementasikan Permenkumham No.7 Tahun 2020 dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona. (Rls/Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *