Kenaikan BPJS Kesehatan Dianulir MA, Ini Kata Pengamat

by
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Watch, Timboel Siregar menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak melihat daya beli masyarakat saat menentukan kenaikan iuran BPJS beberapa waktu lalu. Pasalnya, aturan yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Judicial Review.

“Ini artinya Menteri Keuangan tidak bisa melihat daya beli masyarakat,” kata Timboel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2020).

Memang diakui Timboel kalau pembatalan ini berpotensi menurunkan pendapatan BPJS. Namun, dia menilai hal tersebut dapat diantisipasi dengan mendapatkan dana tambahan dari cukai rokok yang berpotensi mendatangkan dana segar Rp 5 – 6 triliun.

“Selain itu, kualitas pembayaran juga harus ditingkatkan. Tak hanya itu, pemerintah harus melakukan pengendalian biaya rumah sakit dengan menindak tegas oknum-oknum dokter yang begitu mudahnya mengobral rujukan pada rumah sakit,” ujarnya lagi.

Hal ini, menurut Timboel, lantaran apapun upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan defisit tak berguna jika tak diimbangi dengan pengendalian biaya.

“Percuma saja kalau pemerintah menaikan iuran tapi pengengendalian biaya tidak dilakukan, defisit pasti akan terus terjadi. Kita tahu sampai sekarang masih banyak fraud terjadi,” kata dia.

Lebih lanjut, Timboel menjelaskan bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar kenaikan iuran sejak bulan Januari lalu harus mendapatkan kompensasi yang jelas. Pemerintah harus menaati peraturan ini lantaran telah bersifat final dan mengikat.

“Kami merekomendasikan jumlah pembayaran yang telah masuk dapat digunakan untuk menutup tagihan beberapa bulan berikutnya sesuai denyan ketentuan. Bagi orang-orang yang sudah membayar bulan Januari lalu harus dapat kompensasi untuk beberapa bulan ke depan,” tutupnya.

Adapun MA telah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *