BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) Heikal Safar SH, menyatakan, Propindo mendukung sepenuhnya pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara resmi Januari 2026. Sebab, esensinya mengutamakan kemanusiaan yang adil dan baradab.
Heikal menjelaslan, KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan pada awal Januari 2026 sangat tepat. Faktanya adalah KUHP baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 berlaku efektif secara penuh pada tahun 2026 (tepatnya 3 tahun setelah diundangkan, tanggal 2 Januari 2026), menggantikan KUHP lama produk kolonial Belanda.
“Saya sebagai Sekjen Propindo atas nama organisasi menyatakan emberlakuan KUHP dan KUHAP awal Januari tahun 2026 ini, sangat tepat,” tegas Heikal Safar yang digadang- gadang Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2029 mendatang
Selanjutnya Heikal Safar menyatakan dengan tegas seluruh Pengurus Propindo di tanah air tercinta Indonesia turut mendukung sepenuhnya KUHP dan KUHAP yang resmi diberlakukan pada awal Januari 2026,
“Saya selaku Sekjen Propindo tentunya berharap semoga saja penegakan hukum di Indonesia jauh lebih manusiawi demi mengedepankan marwah NKRI dikancah dunia, ” tegas Heikal Safar dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Minggu (4/1/2026)
Dukungan penuh pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru karena peradaban hukum di Indonesia sangatlah panjang dari ribuan tahun silam, bahkan banyak sekali ahli – ahli hukum Indonesia yang masih banyak menggali dan mengkaji keistimewaan hukum – hukum adat dan hukum agama hingga termaktub dalam hukum negara (KUHP dan KUHAP).
Menurut Heikal, prinsip lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru ini, adalah untuk menjadikan seluruh rakyat Indonesia semakin lebih sejahtera, lebih produktif dan lebih terarah menentukan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semoga pernyataan sikap saya sebagai Sekjen Propindo atas nama pengurus Propindo diseluruh Indonesia dalam mendukung penuh KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan pada awal Januari 2026 ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang lebih akurat mengenai status hukum di Indonesia.” pungkasnya. (Kds)







