BERITABUANA.CO, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN), mengusulkan agar RUU Pemilu menjadi usulan inisiatif pemerintah saja. Ini sudah diusulkannya saat diskusi internal pembahasan revisi RUU Pemilu.
Menurut Waketum PAN Saleh Daulay, seingatnya RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Jadi, jika memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun, ia setuju yang diambil dari usulan pemerintah.
“Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Saleh mengungkapkan, jika didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM.
Saleh mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, ada banyak tema dan topik yang dibicarakan di masing-masing partai politik saat ini.
“RUU Pemilu itu sangat penting. Masing-masing partai punya kepentingan. Mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara, sampai pada penghitungan dan penetapan hasil. Tidak mudah membicarakannya,” ujarnya.
Saleh mengakui telah ada diskusi informal lintas partai. Namun, kata dia, diskusi tersebut masih seputar menyusun dan memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul.
Ketua Komisi VII DPR ini mengatakan setiap partai politik mengetahui jika RUU Pemilu merupakan fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia. Jadi, RUU pemilu harus mengakomodir kepentingan parpol, pemerintah, dan masyarakat.
“Semua harus dilibatkan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas, perguruan tinggi, dan seluruh elemen yang terkait. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan,” jelasnya.
Sekjen PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio menginginkan pembahasan RUU Pemilu dipercepat. Menurutnya, hal itu agar adanya waktu persiapan pemilu.
“PAN setuju segera pembahasan revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada waktu persiapan dalam rangka pendalaman substansi UU agar berkualitas,” ujarnya.
Pembahasa RUU Pemilu Transparan
Wakil Ketua Komisi VI DPR ini juga menegaskan tak ada pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan diam-diam. Dia menekankan RUU Pemilu dibahas secara terbuka.
“Semua masyarakat Indonesia dapat mengikuti pembahasan rapat-rapat di Pansus. Masyarakat dapat memberikan input, ide, gagasan secara terbuka,” tuturnya.
“Rapat tidak dilakukan di ruang gelap, tetapi dilakukan di ruang terang, seterang matahari yang bersinar,” imbuh dia.
Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi II sekaligus Ketua Bappilu PKS Mardani Ali Sera, yang mendorong agar rancangan undang-undang (RUU) Pemilu segera dibahas. Dia meminta RUU Pemilu dibahas secara transparan.
“Kita dorong segera dibahas bersama. Aturan main untuk kepentingan publik bagusnya dibahas transparan dan sejak awal,” kata Mardani.
Mardani menyoroti pemilu yang adil agar terciptanya demokrasi yang baik di Indonesia. PKS, kata Mardani, sudah menyiapkan materi untuk dibahas agar nantinya tercipta Pemilu yang adil dan bersih.
“Salah satu prinsip bernegara adalah kesamaan hak dan kedudukan dalam pemerintahan. Biar ada pemilu yang adil dan setara. Kompetisi yang baik bagus buat demokrasi. Agar check and ballance kokoh dan suara publik terus diangkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardani mendorong agar tidak banyak perubahan dalam RUU Pemilu nantinya.
“Intinya jangan banyak perubahan dari pemilu sebelumnya biar ada keberlanjutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani membantah isu DPR membahas revisi UU Pemilu secara tertutup atau diam-diam. Puan mengatakan komunikasi dilakukan bisa secara formal dan informal.
“Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup,” kata Puan saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Kds)







